Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Interpol Terbitkan Red Notice

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Interpol Terbitkan Red
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry, Interpol Terbitkan Red

JAKARTA — Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan setelah permohonan yang diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dikabulkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengonfirmasi status buronan internasional tersebut berlaku efektif sejak 9 Juli 2026. Data identitas tersangka dalam situs resmi Interpol mencantumkan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dengan nama keluarga Ahmed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987. Dokumen tersebut mencatat Syekh Ahmad Al Misry sebagai warga negara Indonesia.

Status Perburuan Internasional

Penerbitan red notice dengan nomor A/10808/7-2026 ini menjadi instrumen penting bagi kepolisian untuk mengejar tersangka yang saat ini terdeteksi berada di Mesir. Hingga Senin (3/8/2026), Polri terus melakukan upaya koordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan titik keberadaan Al Misry agar proses hukum dapat segera berlanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada gelar perkara terkait laporan dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 28 November 2025.

Dampak Bagi Korban dan Proses Hukum

Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut sosok pendakwah yang sering muncul di layar kaca sebagai juri kompetisi hafiz Al-Qur’an. Bagi para korban, proses hukum yang berjalan hingga ke tahap perburuan internasional merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan keadilan atas trauma psikologis mendalam yang dialami.

Di sisi lain, Polri sempat menyoroti adanya upaya tersangka untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia miliknya agar terhindar dari jerat hukum di Tanah Air. Namun, dengan terbitnya status buronan dari Interpol, ruang gerak tersangka di kancah internasional menjadi jauh lebih sempit.

Koordinasi antara Polri dan kepolisian Mesir kini menjadi fokus utama untuk memastikan tersangka dapat segera dibawa kembali ke Indonesia guna menjalani persidangan atas tindak pidana yang disangkakan.

Kepastian mengenai lokasi persis keberadaan tersangka di Mesir hingga kini masih dalam pengejaran intensif oleh otoritas keamanan di sana. Pihak kepolisian menyatakan tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini secara transparan hingga tersangka berhasil ditangkap.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda