JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di sektor pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Kombes F menarik perhatian pakar hukum. Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai penyidikan perkara ini semestinya tidak hanya berfokus pada sangkaan pidana penipuan semata.
Pokok Peristiwa
Adrianus menekankan pentingnya aparat penegak hukum menggali dugaan adanya praktik perdagangan pengaruh atau trading in influence dalam kasus tersebut. Praktik ini merujuk pada pemanfaatan jabatan atau pangkat untuk memperoleh keuntungan materi pribadi dari pihak lain.
Menurutnya, penggunaan status sebagai anggota kepolisian untuk membangun kepercayaan investor merupakan inti dari persoalan yang perlu dibuktikan secara objektif.
Dalam keterangan resminya, Minggu (30/8), Adrianus merujuk pada konvensi antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Regulasi internasional tersebut menempatkan penyalahgunaan jabatan sebagai salah satu bentuk tindakan korupsi.
Konteks
Ia menilai, mekanisme tersebut dapat terjadi secara terang-terangan maupun terselubung. Pada modus yang bersifat halus, keuntungan materi baru diserahkan kepada pemilik jabatan setelah pengaruh tersebut berhasil dimanfaatkan.
Laporan dugaan penipuan yang melibatkan Kombes F sendiri telah diterima oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di bawah penanganan internal Polri. Adrianus berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menguji penerapan pasal perdagangan pengaruh yang selama ini dinilai masih jarang digunakan dalam perkara konkret di Indonesia.
Bagi publik, posisi strategis F sebagai anggota Polri aktif menjadi variabel krusial yang memerlukan pengawasan ketat. Objektivitas pemeriksaan menjadi pertimbangan utama guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan atau perlakuan khusus yang dapat mencederai proses hukum.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Adrianus menegaskan bahwa status jabatan tidak boleh menghambat pengungkapan fakta, namun di sisi lain, kesimpulan mengenai kesalahan tetap harus berpijak pada alat bukti yang sah selama persidangan.
Di tengah maraknya minat masyarakat terhadap instrumen investasi logam mulia, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai risiko penipuan yang sering kali dibalut dengan kredibilitas oknum tertentu. Di wilayah lain, investasi emas secara resmi tercatat masih tumbuh subur.
Data dari PT Pegadaian Area Palu mencatat realisasi investasi emas di Sulawesi Tengah hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp280 miliar, melampaui target tahunan sebesar Rp202 miliar.
Besarnya perputaran uang pada sektor investasi emas, baik dalam jalur formal maupun yang kini sedang diproses hukum oleh Bareskrim, mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap instrumen aset tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.