Jumat, 28 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polri soal Praperadilan Febrie Ditolak: Bukti Tindakan Penyidik Sesuai Aturan

Polri soal Praperadilan Febrie Ditolak
Polri soal Praperadilan Febrie Ditolak

Langkah penyidikan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini resmi dinyatakan sah di mata hukum.

Keputusan ini datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang baru saja menolak seluruh petitum dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Febrie. Putusan tersebut otomatis menutup celah bagi sang mantan jaksa untuk menggugat prosedur yang telah dijalankan polisi selama ini.

Mabes Polri menyambut baik hasil persidangan tersebut. Bagi korps Bhayangkara, putusan ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, melainkan validasi mutlak atas kerja penyidik di lapangan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun langkah yang keluar dari koridor hukum selama proses penanganan perkara berlangsung. Semua tindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Legitimasi di Mata Hakim

Begitu palu hakim diketuk, suara-suara keraguan soal profesionalisme penyidikan seolah dipatahkan. Pihak kepolisian memandang putusan ini sebagai bukti objektif bahwa prosedur yang mereka tempuh sangat teliti. Polisi sejak awal merasa yakin bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiel, sebagaimana diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan itu pun menjadi panggung pembuktian bagi Polri. Hakim menilai argumen pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Alhasil, segala tudingan yang sempat dialamatkan kepada penyidik mentah seketika.

Bagi Mabes Polri, vonis ini adalah tameng. Mereka merasa tidak lagi dibayang-bayangi oleh tuduhan ketidakprofesionalan. Kepercayaan diri penyidik kini berada di titik tertinggi untuk tancap gas dalam menuntaskan kasus tersebut. Tidak ada lagi hambatan prosedural yang menjadi ganjalan serius bagi kelanjutan tahapan berikutnya.

Memastikan Kelanjutan Proses Hukum

Ditolaknya gugatan Febrie memiliki dampak domino yang cukup besar. Peneliti dan publik kini menunggu langkah konkret selanjutnya, karena posisi penyidik secara hukum semakin kokoh. Tidak ada lagi celah bagi pihak pemohon untuk menginterupsi jalannya penyidikan melalui jalur praperadilan di tingkat pertama ini.

Kepastian hukum menjadi taruhan utamanya. Dengan gugatan yang kandas, penyidik kini punya mandat penuh untuk melanjutkan kasus tanpa perlu menoleh ke belakang. Jadwal pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti akan berjalan terus sesuai rencana awal. Polisi berkomitmen menjaga ritme ini agar tetap transparan dan akuntabel.

Masyarakat kini menagih keberanian polisi untuk menuntaskan perkara yang cukup menyita perhatian publik ini. Polri sendiri berjanji tidak akan mengendurkan tempo. Mereka menyebut bahwa profesionalisme adalah harga mati, terutama ketika berhadapan dengan kasus tindak pidana khusus yang sensitif.

Hingga saat ini, pihak Febrie Adriansyah belum memberikan sinyal apakah mereka akan menempuh jalur hukum lain atau menerima keputusan ini begitu saja. Namun, kepolisian menyatakan tidak ambil pusing. Mereka sudah fokus pada tahap berikutnya.

Fokus utama penyidik sekarang adalah mengumpulkan kepingan bukti yang tersisa guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke meja hijau yang sesungguhnya.

Di kantor Mabes Polri, suasana tampak tenang. Tidak ada perayaan berlebihan. Mereka hanya menegaskan bahwa apa yang terjadi di PN Jaksel adalah bukti bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Polisi tetap pada pendiriannya: memproses perkara tanpa memandang siapa pun yang terseret di dalamnya, selama alat bukti mencukupi dan aturan prosedur dipenuhi secara benar.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda