JAKARTA — Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang jawaban termohon yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sidang ini melibatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) sebagai termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai pihak yang juga masuk dalam daftar termohon. Inti perdebatan hukum kali ini berpusat pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan serta proses penyidikan yang dijalankan oleh aparat.
Sanggahan Atas Dalil Pemohon
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu Febrie Adriansyah sudah menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya tidak menjadi ranah praperadilan. Menurutnya, praperadilan hanya berwenang menguji aspek formal dan prosedur administratif, bukan substansi pembuktian tindak pidana.
“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Abrianto di hadapan hakim. Pihak kepolisian menekankan bahwa argumentasi pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal senada ditegaskan perwakilan Kejagung dalam persidangan. Mereka menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim 9 telah berjalan sesuai prosedur dan didukung oleh alat bukti yang mencukupi. Segala keberatan dari pihak Febrie dianggap sebagai asumsi belaka yang tidak memiliki argumen hukum memadai.
Konteks Penggeledahan dan Prosedur
Terkait polemik penggeledahan, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Kepolisian, Veris Septiansyah, membeberkan bahwa tindakan penyidik telah memiliki landasan hukum yang sah. Penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Negeri Cibinong.
Penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada 8-9 Juli 2026 sebagai rangkaian penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT PLN, kasus Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Pihak Polri menegaskan bahwa syarat formal seperti surat perintah penggeledahan dan kehadiran saksi telah dipenuhi dengan baik.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah sebelumnya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan membebaskan yang bersangkutan. Mereka juga sempat menyoroti penyitaan barang-barang pribadi, meskipun pihak kuasa hukum menyatakan bahwa yang diminta untuk dikembalikan hanyalah dokumen dan foto keluarga yang tidak berkaitan dengan kasus hukum.
Keputusan hakim atas eksepsi dari pihak termohon dan permohonan pemohon ini nantinya akan menjadi titik balik penting dalam dinamika penanganan kasus yang menyeret mantan petinggi kejaksaan tersebut. Fokus utama saat ini tetap tertuju pada pertimbangan hakim terkait batas kewenangan praperadilan dalam menguji tindakan penyidikan aparat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.