JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap enam perkara tindak pidana korupsi. Langkah ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang melibatkan sejumlah nama pejabat tinggi dan figur publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kebijakan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menjelaskan, keputusan penghentian perkara diambil berdasarkan penilaian penyidik bahwa kasus-kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dua penyebab utama di balik penerbitan SP3 tersebut meliputi hasil putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka serta kondisi tersangka yang telah meninggal dunia. Fenomena ini muncul ke publik setelah Dewan Pengawas KPK memaparkan data kinerja penanganan perkara selama semester I 2026.
Praperadilan Jadi Pemicu
Salah satu kasus yang dihentikan adalah perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Menurut Budi, penghentian penyidikan terhadap Indra dipicu oleh kemenangan yang bersangkutan dalam sidang praperadilan. Kemenangan tersebut menjadi sinyal adanya aspek formil dalam proses penyidikan sebelumnya yang dianggap belum lengkap atau memenuhi syarat.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” terang Budi kepada awak media.
Selain Indra Iskandar, KPK juga mengambil langkah serupa terhadap kasus yang melibatkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penghentian perkara bagi Eddy dan dua asisten pribadinya, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga didasarkan pada hasil putusan praperadilan yang dimenangkan oleh ketiganya.
Kasus Terhenti karena Tersangka Wafat
Di luar kasus yang kandas akibat praperadilan, KPK juga menutup penyidikan bagi tersangka yang telah meninggal dunia. Data KPK mencatat penghentian perkara untuk tiga nama, yakni Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2021 Budhi Sarwono.
Penghentian penyidikan ini dipastikan telah melalui tinjauan mendalam oleh jajaran penyidik. Langkah hukum ini menutup ruang bagi kelanjutan proses litigasi terhadap pihak-pihak terkait, sekaligus menjadi evaluasi internal KPK dalam mengelola administrasi hukum agar ke depannya tidak terdapat celah formil yang dapat digugat melalui praperadilan.
Implikasi dari penghentian kasus-kasus ini menuntut transparansi lebih tinggi dari KPK dalam menjelaskan tiap tahapan penyidikan kepada masyarakat. Publik kini menanti langkah hukum lanjutan KPK untuk menuntaskan perkara-perkara lain yang masih berada dalam proses pemeriksaan, di tengah pengawasan ketat dari Dewan Pengawas terhadap efektivitas penindakan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.