JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK merilis data kinerja operasional sepanjang Semester I 2026. Fokus pengawasan kali ini menyoroti ribuan pemberitahuan tindakan pro justitia yang masuk ke meja otoritas pengawas tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (3/8), Dewas KPK membeberkan total 2.093 pemberitahuan tindakan hukum yang diterima dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Rinciannya mencakup 762 pemberitahuan penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, serta 6 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup aktivitas penanganan pengaduan masyarakat hingga pemantauan kegiatan penindakan. Selain data pro justitia, Dewas mencatat adanya 65 laporan pengaduan masyarakat kategori non-etik dan 14 pengaduan etik selama periode Januari hingga Juni 2026.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menambahkan bahwa selain menerima aduan, pihaknya telah menjalankan 6 kali rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) dan mengeluarkan 39 rekomendasi evaluasi. Seluruh langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penanganan perkara di internal lembaga antirasuah tersebut.
Catatan Kritis Soal Ketepatan Waktu
Meskipun mayoritas prosedur berjalan, Dewas KPK menemukan masalah pada aspek administratif. Tercatat sebanyak 282 pemberitahuan tindakan hukum yang tidak disampaikan tepat waktu kepada lembaga pengawas.
Masalah ketepatan waktu tersebut meliputi 80 pemberitahuan penggeledahan, 200 pemberitahuan penyitaan, dan 2 pemberitahuan SP3. Sebagai catatan, hanya aktivitas penyadapan yang seluruhnya—yaitu 762 pemberitahuan—dilaporkan secara tepat waktu kepada Dewas.
Benny menegaskan pihaknya telah melayangkan catatan kritis kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar segera memperbaiki administrasi pelaporan. Hal ini dianggap krusial untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” ujar Benny.
Laporan ini menjadi instrumen penting bagi publik untuk memantau sejauh mana efektivitas pengawasan internal dalam memitigasi potensi pelanggaran prosedur di KPK. Hingga saat ini, belum ada rincian lebih mendalam terkait alasan keterlambatan administratif yang ditemukan oleh Dewas tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.