Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

JAKARTA — Kepastian hukum di sektor energi nasional akhirnya menemui titik terang setelah DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi sebagai RUU usulan inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8).

Langkah politik ini berpotensi merombak total tata kelola energi di tanah air dengan target pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas paling lambat satu tahun setelah regulasi tersebut disahkan oleh Presiden.

Dampak langsung dari kebijakan ini sangat besar bagi ketahanan energi nasional dan iklim investasi hulu migas di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, ketidakpastian hukum pasca-pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 membuat investor ragu menanamkan modal jumbo.

Kehadiran BUK Migas yang permanen diharapkan mampu memangkas birokrasi perizinan yang rumit, memberikan kepastian kontrak jangka panjang, serta menekan potensi kebocoran pendapatan negara akibat rantai birokrasi yang berbelit.

Skema Transisi dari SKK Migas ke BUK Migas

Berdasarkan draf RUU Migas, pemerintah pusat nantinya mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sesuai Pasal 102 draf tersebut, Presiden diberikan waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku untuk membentuk badan baru tersebut atau menetapkan BUMN migas yang ada sebagai BUK Migas.

Selama proses transisi tersebut berjalan dan BUK Migas belum resmi terbentuk, SKK Migas akan tetap menjalankan fungsi dan tugas operasionalnya sehari-hari. Namun, begitu BUK Migas disahkan, seluruh hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sebelumnya dipegang oleh SKK Migas maupun badan-badan pelaksana terdahulu akan otomatis beralih sepenuhnya ke lembaga baru ini.

Nantinya, BUK Migas akan memiliki peran sangat sentral, mulai dari penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan kontrak, hingga pengelolaan cadangan minyak dan gas bumi nasional. Lembaga ini akan dipimpin oleh dua organ utama yang diangkat langsung oleh Presiden, yaitu tujuh orang Dewan Pengawas dan minimal tujuh orang Dewan Direksi.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair