Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

DPR Revisi UU Migas, IEAB Dukung Penguatan Pertamina dan Kedaulatan Energi

DPR Revisi UU Migas, IEAB Dukung Penguatan Pertamina dan Kedaulatan Energi
DPR Revisi UU Migas, IEAB Dukung Penguatan Pertamina dan Kedaulatan Energi

Gedung DPR RI di Senayan akhirnya memutuskan untuk tancap gas. Rapat paripurna secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai usul inisiatif dewan. Keputusan ini bakal merombak total UU Nomor 22 Tahun 2001 yang selama ini membatasi gerak Pertamina di sektor hulu.

Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar revisi aturan. Ini adalah upaya merebut kembali kendali negara atas sumber daya alam yang selama dua dekade terakhir dikelola dengan skema yang dianggap kurang menguntungkan bagi posisi tawar Pertamina. Dukungan kuat langsung datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Institut Energi Anak Bangsa (IEAB).

Mengembalikan Marwah Pertamina

Direktur Eksekutif IEAB, M. Niko Kapisan, tidak menutup mata soal urgensi perubahan ini. Baginya, membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah keharusan mutlak. Ia menilai keberadaan lembaga tersebut justru menciptakan jarak antara negara dengan operator utama di lapangan.

“IEAB mendukung DPR RI segera merevisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. SKK Migas harus bubar dan kewenangannya kita kembalikan penuh kepada Pertamina,” ujar Niko saat dihubungi pada Kamis (20/8/2026). Baginya, ini adalah jalan pintas untuk menciptakan perusahaan migas nasional yang tangguh, sekaligus membentengi kedaulatan energi yang selama ini sering terganggu oleh birokrasi berjenjang.

Niko menambahkan, pengalaman masa lalu sebelum UU 22/2001 berlaku bisa menjadi rujukan. Saat itu, Pertamina memiliki kendali penuh dan peran dominan dalam mengelola hulu migas. Tidak ada sekat yang membuat pengambilan keputusan menjadi lamban. Inilah yang ingin dipulihkan oleh para pengusung revisi.

Menata Ulang Sektor Hulu

Fraksi Partai Gerindra di DPR RI pun melihat revisi ini sebagai peluang emas. Mereka menempatkan perubahan tata kelola migas sebagai agenda utama. Bukan tanpa alasan, sektor ini merupakan jantung ekonomi nasional yang tidak boleh dikelola dengan cara yang serba tanggung.

Substansi revisi ini nantinya bakal membedah tuntas bagaimana kewenangan pengelolaan hulu migas didistribusikan. Selama ini, SKK Migas beroperasi sebagai pelaksana yang berdiri terpisah dari struktur bisnis utama Pertamina. Kondisi tersebut sering dianggap kurang efisien.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair