JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Usulan terbesar dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR setelah sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati harmonisasi naskah pada Sabtu (15/8/2026).
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan perubahan kelembagaan ini merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang lama sejak 2012. “Sudah lama jadi perhatian kami.
Revisi Undang-undang Migas ini memang sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK,” ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (21/8/2026).
BUK Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden
Berbeda dengan SKK Migas yang posisinya bertingkat-tingkat, BUK dirancang untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Struktur ini dimaksudkan untuk memangkas jalur birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan di sektor hilir migas.
“BUK adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden. Ini menjadi fokus perhatian banyak pihak,” jelas Eddy. BUK nantinya akan memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, dan pihak lain yang ingin berpartisipasi di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.
Eddy menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan selesai pada Oktober 2026.
Menyatukan Fungsi Penguasaan dan Pengusahaan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan perbedaan mendasar dalam draf terbaru terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh kegiatan usaha migas. “Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” ujarnya.
Status SKK Migas yang selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Pada 2012, MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka dikeluarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 untuk membentuk SKK Migas sebagai pengganti sementara hingga ada badan hukum tetap.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.