JAKARTA — Kepastian hukum di sektor energi nasional akhirnya menemui titik terang setelah DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi sebagai RUU usulan inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8).
Langkah politik ini berpotensi merombak total tata kelola energi di tanah air dengan target pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas paling lambat satu tahun setelah regulasi tersebut disahkan oleh Presiden.
Dampak langsung dari kebijakan ini sangat besar bagi ketahanan energi nasional dan iklim investasi hulu migas di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, ketidakpastian hukum pasca-pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 membuat investor ragu menanamkan modal jumbo.
Kehadiran BUK Migas yang permanen diharapkan mampu memangkas birokrasi perizinan yang rumit, memberikan kepastian kontrak jangka panjang, serta menekan potensi kebocoran pendapatan negara akibat rantai birokrasi yang berbelit.
Skema Transisi dari SKK Migas ke BUK Migas
Berdasarkan draf RUU Migas, pemerintah pusat nantinya mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sesuai Pasal 102 draf tersebut, Presiden diberikan waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini berlaku untuk membentuk badan baru tersebut atau menetapkan BUMN migas yang ada sebagai BUK Migas.
Selama proses transisi tersebut berjalan dan BUK Migas belum resmi terbentuk, SKK Migas akan tetap menjalankan fungsi dan tugas operasionalnya sehari-hari. Namun, begitu BUK Migas disahkan, seluruh hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sebelumnya dipegang oleh SKK Migas maupun badan-badan pelaksana terdahulu akan otomatis beralih sepenuhnya ke lembaga baru ini.
Nantinya, BUK Migas akan memiliki peran sangat sentral, mulai dari penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan kontrak, hingga pengelolaan cadangan minyak dan gas bumi nasional. Lembaga ini akan dipimpin oleh dua organ utama yang diangkat langsung oleh Presiden, yaitu tujuh orang Dewan Pengawas dan minimal tujuh orang Dewan Direksi.
Saran Integrasi Hulu ke Hilir Demi Efisiensi
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, menilai revisi regulasi ini sangat mendesak demi mematuhi putusan MK tahun 2012 yang menyatakan bahwa pengelolaan migas harus dilakukan oleh badan usaha karena migas adalah milik negara, bukan pemerintah.
Elan mencontohkan bagaimana negara tetangga seperti Malaysia dengan Petronas atau Arab Saudi dengan Saudi Aramco telah lama menerapkan skema serupa.
Meski begitu, Aspermigas menyarankan agar pemerintah tidak setengah-setengah dalam melakukan reformasi ini. Elan mengusulkan agar konsep pengusahaan ini menganut sistem integrasi dari hulu hingga ke hilir yang dikelola oleh satu badan usaha saja, yang berarti perlu ada peleburan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Pengusahaannya harus bundling sistem dari hulu ke hilir dipegang oleh satu kuasa badan usaha supaya bisa bersinergi dan efisien dalam pengelolaannya. Jadi rantainya tidak panjang, kalau panjang rantai bisnisnya itu akan membuka peluang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti korupsi,” ujar Elan Biantoro pada Sabtu (22/8).
Pilihan Desain Lembaga: Transformasi atau Penguatan BUMN
Di sisi lain, anggota legislatif juga mendesak agar perdebatan mengenai bentuk kelembagaan ini segera diselesaikan demi kepastian investasi. Politikus PKS, Mulyanto, menegaskan bahwa begitu BUK Migas terbentuk, maka SKK Migas yang selama ini berstatus sementara di bawah Kementerian ESDM akan otomatis dibubarkan.
Tantangan terbesar saat ini adalah menentukan desain kelembagaan yang paling pas untuk mengintegrasikan fungsi regulator dan operator yang selama ini terpisah antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero). Mulyanto menyebut ada dua opsi strategis yang harus digodok secara mendalam dalam pembahasan politik di DPR.
“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas,” jelas Mulyanto.
Kedua opsi tersebut memiliki kelebihan masing-masing, di mana SKK Migas memiliki keahlian pengawasan yang kuat sementara Pertamina memiliki rekam jejak panjang sebagai operator lapangan di berbagai blok migas tanah air.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.