Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

Saran Integrasi Hulu ke Hilir Demi Efisiensi

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, menilai revisi regulasi ini sangat mendesak demi mematuhi putusan MK tahun 2012 yang menyatakan bahwa pengelolaan migas harus dilakukan oleh badan usaha karena migas adalah milik negara, bukan pemerintah.

Elan mencontohkan bagaimana negara tetangga seperti Malaysia dengan Petronas atau Arab Saudi dengan Saudi Aramco telah lama menerapkan skema serupa.

Meski begitu, Aspermigas menyarankan agar pemerintah tidak setengah-setengah dalam melakukan reformasi ini. Elan mengusulkan agar konsep pengusahaan ini menganut sistem integrasi dari hulu hingga ke hilir yang dikelola oleh satu badan usaha saja, yang berarti perlu ada peleburan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Pengusahaannya harus bundling sistem dari hulu ke hilir dipegang oleh satu kuasa badan usaha supaya bisa bersinergi dan efisien dalam pengelolaannya. Jadi rantainya tidak panjang, kalau panjang rantai bisnisnya itu akan membuka peluang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti korupsi,” ujar Elan Biantoro pada Sabtu (22/8).

Pilihan Desain Lembaga: Transformasi atau Penguatan BUMN

Di sisi lain, anggota legislatif juga mendesak agar perdebatan mengenai bentuk kelembagaan ini segera diselesaikan demi kepastian investasi. Politikus PKS, Mulyanto, menegaskan bahwa begitu BUK Migas terbentuk, maka SKK Migas yang selama ini berstatus sementara di bawah Kementerian ESDM akan otomatis dibubarkan.

Tantangan terbesar saat ini adalah menentukan desain kelembagaan yang paling pas untuk mengintegrasikan fungsi regulator dan operator yang selama ini terpisah antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero). Mulyanto menyebut ada dua opsi strategis yang harus digodok secara mendalam dalam pembahasan politik di DPR.

“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas,” jelas Mulyanto.

Kedua opsi tersebut memiliki kelebihan masing-masing, di mana SKK Migas memiliki keahlian pengawasan yang kuat sementara Pertamina memiliki rekam jejak panjang sebagai operator lapangan di berbagai blok migas tanah air.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair