Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh

Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh
Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh

DENPASAR — Tenaga kesehatan di RSUD Bali Mandara yang sehari-hari berhadapan dengan mesin pemancar radiasi kini harus gigit jari. Pembayaran Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi mereka masih belum bisa dicairkan akibat terbentur masalah regulasi. Aturan yang ada saat ini dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh pekerja medis dengan berbagai status kepegawaian.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja medis yang mempertaruhkan kesehatan fisik mereka demi pasien. Tanpa adanya jaminan kompensasi yang cepat, para nakes di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir terus bekerja di bawah bayang-bayang risiko penyakit akibat paparan radiasi tanpa kompensasi ekstra yang memadai.

DPRD Bali Desak Kesetaraan Hak Nakes

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera turun tangan mengatasi kemacetan administratif ini. Mantan Bupati Klungkung ini menegaskan bahwa semua petugas yang terpapar risiko radiasi wajib mendapatkan hak yang sama, tanpa memandang status kepegawaian mereka.

“Tenaga di bidang ini memiliki risiko tinggi. Perlindungan dan kompensasi harus diberikan secara adil, baik untuk PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN,” ujar I Nyoman Suwirta.

Suwirta mengingatkan bahwa pemenuhan hak ini sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional.

Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara gamblang menyatakan bahwa tenaga medis berhak atas kompensasi serta tunjangan yang disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan mereka.

Namun pada praktiknya, aturan turunan untuk TBR di daerah dinilai masih kaku karena secara normatif baru mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Khawatir Jadi Temuan Hukum

Pihak manajemen rumah sakit bukannya tidak peduli dengan nasib staf mereka. Direktur RSUD Bali Mandara, dr. IGN Putra Dharma Jaya, M.Kes., menyatakan pihaknya mendukung penuh pencairan tunjangan tersebut bagi para nakes radiologi. Usulan pembayaran bahkan sudah diajukan oleh manajemen.

Namun, pihak rumah sakit tidak berani gegabah mencairkan anggaran tanpa adanya payung hukum daerah yang kokoh. Jika dipaksakan cair tanpa regulasi yang sah, hal tersebut berpotensi memicu masalah besar di kemudian hari saat audit keuangan dilakukan.

“Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan,” ungkap dr. Putra Dharma Jaya.

Untuk memecahkan kebuntuan ini, DPRD Bali kini menginstruksikan dinas teknis terkait bersama manajemen rumah sakit untuk segera duduk bersama. Pertemuan ini diharapkan bisa merumuskan payung hukum yang presisi agar hak para nakes terlindungi tanpa menabrak aturan administrasi negara.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda