JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam keras tindakan sejumlah oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads. Reaksi keras ini muncul setelah unggahan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan menuai deretan komentar negatif dan tidak berempati dari oknum pelayanan medis tersebut.
Tindakan tidak terpuji para nakes ini dinilai bisa merusak reputasi dunia medis tanah air secara sistemik. Nurhadi mengingatkan bahwa perilaku seperti itu sangat berbahaya karena berpotensi besar meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu dan integritas pelayanan kesehatan nasional.
“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi kepada wartawan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sikap Empati Nakes dan Hak Pasien Jaminan Kesehatan
Politisi dari Partai NasDem ini menekankan bahwa profesi dokter dan nakes merupakan pekerjaan mulia yang berdiri di atas pilar kemanusiaan. Oleh karena itu, tutur kata dan sikap profesional wajib dijaga dalam kondisi apa pun tanpa memandang latar belakang pembiayaan pasien.
Menurut Nurhadi, tolok ukur kualitas rumah sakit tidak boleh hanya bersandar pada fasilitas fisik semata. Ia menilai etika komunikasi petugas kesehatan menjadi bagian krusial yang tidak terpisahkan dari penyembuhan pasien.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Nurhadi menerangkan.
Bagi masyarakat Indonesia, jaminan kesehatan seperti BPJS merupakan tumpuan utama saat jatuh sakit. Adanya sentimen negatif dari oknum nakes tentu memicu kekhawatiran kolektif akan potensi diskriminasi layanan di lapangan.
Tuntutan Pengusutan Etik Terhadap Pelaku
Nurhadi menegaskan bahwa diskriminasi terhadap pengguna kartu jaminan kesehatan nasional harus segera dihentikan. Semua pasien yang datang ke fasilitas kesehatan berhak mendapatkan penanganan yang setara tanpa adanya pelabelan negatif.
“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” ucap Nurhadi dengan tegas.
Menindaklanjuti kegaduhan ini, ia mendesak pihak terkait untuk segera mengusut para oknum nakes yang terlibat. Langkah hukum dan pemeriksaan kode etik dinilai sangat mendesak demi memberikan kejelasan bagi publik.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tutur Nurhadi menutup keterangannya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.