Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Langkah ini diambil menyusul kajian komprehensif yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa permohonan banding tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Selasa (4/8). Upaya ini tidak hanya menyasar vonis Abdul Wahid, tetapi juga mencakup dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Budi menjelaskan bahwa pengajuan banding didasari pada perlunya peninjauan kembali atas pertimbangan hukum serta amar putusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam memastikan penerapan hukum berjalan tepat, sekaligus menjaga rasa keadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penyusunan Memori Banding

Saat ini, tim JPU KPK sedang dalam proses menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara menyeluruh. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar permohonan kepada majelis hakim di tingkat banding agar memeriksa kembali fakta-fakta hukum serta alat bukti yang sudah terungkap selama proses persidangan di tingkat pertama.

KPK menegaskan bahwa mekanisme upaya hukum banding merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Melalui proses ini, diharapkan tercapai kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, terutama dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi pada tahun anggaran 2025.

Perjalanan Kasus Abdul Wahid

Perkara yang menjerat Abdul Wahid berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, Abdul Wahid diamankan bersama delapan orang lainnya, sementara Dani M. Nursalam memilih untuk menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tak lama berselang. Penetapan status tersangka ketiganya kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada 5 November 2025.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid, disertai denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 80 hari jika tidak dibayar. Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp1,45 miliar terkait kasus pemerasan yang terbukti dilakukan dalam persidangan.

Bagi masyarakat Riau, kelanjutan proses hukum ini menjadi perhatian besar. Penuntasan perkara di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah sanksi yang dijatuhkan terhadap para terdakwa telah sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Langkah hukum yang diambil KPK menunjukkan bahwa vonis awal tersebut belum dianggap memenuhi ekspektasi keadilan bagi institusi penegak hukum tersebut.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda