Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Ungkap Tiga Kali Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing

KPK Ungkap Tiga Kali Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing
KPK Ungkap Tiga Kali Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya rangkaian pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah mengungkap bahwa kedua tokoh tersebut telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendeteksi pertemuan pertama terjadi pada April 2026. Intensitas pertemuan kemudian berlanjut pada Mei dan Juni 2026. Menurut Budi, pertemuan pada 2 Juni bukanlah interaksi pertama mereka, melainkan puncak dari rangkaian diskusi yang telah berlangsung sebelumnya.

Dugaan Aliran Dana

Penyidikan KPK kini menyoroti dugaan pemberian uang dalam rangkaian pertemuan tersebut. Pada bulan Mei 2026, penyidik mencium adanya pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, terdapat dugaan pemberian senilai 12.500 Dolar Singapura untuk pejabat di lingkup kementerian tersebut.

Sementara itu, pertemuan pada 2 Juni 2026 melibatkan pemberian amplop berisi uang tunai sebesar 14.000 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Terkait pemberian tersebut, Raja Juli dilaporkan telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, tepat setelah operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kuansing.

Pendalaman Materi Pertemuan

Hingga kini, tim penyidik KPK masih terus mendalami pokok bahasan dalam pertemuan bulan April 2026. Otoritas penegak hukum sedang memastikan apakah diskusi tersebut berkaitan dengan mekanisme pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing.

Konteks pelepasan lahan ini menjadi krusial lantaran berkaitan dengan program nasional pemberian sertifikasi bagi masyarakat di Kuansing. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang dijalani Suhardiman Amby, yang juga tersandung perkara dugaan suap jabatan.

Implikasi dari penyelidikan ini tidak hanya terbatas pada status hukum sang Bupati, melainkan juga menyentuh tata kelola izin kehutanan di daerah.

Bagi masyarakat Kuansing, transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan menjadi taruhan utama agar program sertifikasi lahan tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa terhambat praktik korupsi.

KPK saat ini fokus membedah alur komunikasi dan aliran dana untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan sistematis dalam pengambilan kebijakan di Kemenhut.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda