JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pendalaman atas dugaan praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus penyidikan kini mengarah pada aliran dana dari PT Blueray Cargo kepada oknum pegawai di instansi tersebut.
Penyidik KPK memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026). Selain Iskandar, penyidik juga memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Ditjen Bea dan Cukai bernama Umar Khayam untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Detail Aliran Dana ke Oknum Pejabat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan Iskandar difokuskan pada dua poin krusial. Selain menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum di Bea Cukai, penyidik juga melakukan pendalaman mendalam terhadap transaksi keuangan PT Blueray Cargo.
Iskandar Sitorus sendiri mengungkapkan bahwa ia dicecar pertanyaan tajam terkait dugaan aliran dana dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi, yang kerap disebut Dedi Congor. Iskandar menduga pemberian tersebut juga disalurkan melalui perantara ajudan berinisial A.
Posisi Iskandar dalam kasus ini sebagai penerima kuasa non-litigasi dari pemilik Blueray Cargo, John Field, yang saat ini berstatus terdakwa.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Kasus korupsi yang menyeret nama pejabat Bea Cukai ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Pihak swasta dari PT Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal penanganan perkara.
Pengusutan kasus ini terus meluas. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan berlanjut pada 21 Juli 2026 dengan terbitnya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu tersangka yang terungkap dari sprindik tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Pemeriksaan kali ini menjadi langkah strategis bagi KPK untuk memperkuat bukti hukum dalam perkara suap importasi barang. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan John Field dan kawan-kawan menjadi pijakan penyidik dalam membedah jaringan korupsi yang melibatkan lebih banyak oknum di lingkungan Bea Cukai.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.