Jumat, 7 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kronologi Temuan 995 Senjata di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel

Garis polisi terpasang di lokasi temuan 995 senjata di sekolah Jaksel
Garis polisi terpasang di lokasi temuan 995 senjata di sekolah Jaksel. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Penemuan 995 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan publik. Barang-barang tersebut ditemukan dalam gudang yang selama ini dikunci rapat, memicu polemik antara pihak yayasan dan pengelola lama.

Peristiwa ini bermula ketika pengurus yayasan hendak membuka sejumlah ruangan untuk kebutuhan operasional sekolah pada Juli 2026. Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengungkapkan bahwa saat pintu ruangan dibuka dengan pendampingan kepolisian, mereka mendapati ratusan unit airsoft gun, senjata laras panjang, amunisi, hingga aksesori pendukung lainnya.

Temuan ini berbuntut panjang setelah pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan senjata-senjata tersebut di lingkungan yayasan.

Sengketa Kepengurusan dan Klaim Kepemilikan

Dua kubu yang bertikai memberikan keterangan berseberangan mengenai keberadaan senjata tersebut.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, yang juga kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, mengeklaim bahwa 995 unit airsoft gun tersebut adalah aset berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Menurut Alhadid, senjata tersebut sudah berada di sekolah sejak 2020 dan sempat dikelola melalui kerja sama dengan pihak sekolah.

Di sisi lain, kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menegaskan bahwa mereka menemukan banyak barang mencurigakan di luar daftar airsoft gun yang diklaim pihak PT Lokta Karya Perbakin.

Dalam penelusuran lanjutan, ditemukan barang-barang yang diduga tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah, seperti alat pembuat peluru, narkoba jenis sabu dan ganja, hingga koleksi CD porno.

Pihak yayasan kini mendesak aparat kepolisian untuk melakukan identifikasi forensik guna memastikan legalitas dan asal-usul barang-barang tersebut.

Sengketa ini berakar dari pemberhentian IWD sebagai Ketua Yayasan pada 18 April 2026 atas dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah. Sejak saat itu, akses menuju sejumlah ruangan di sekolah diklaim tertutup bagi pengurus yayasan baru.

Alhadid membantah tudingan tersebut dengan menyebut bahwa sejak April 2026, justru kubu pengurus baru yang telah menguasai fisik yayasan dan seluruh operasional sekolah.

Implikasi Bagi Siswa dan Lingkungan Pendidikan

Temuan barang-barang terlarang ini memicu kekhawatiran serius bagi masyarakat dan orang tua murid.

Keberadaan bunker atau ruangan penyimpanan yang berisi senjata api, peralatan amunisi, hingga narkotika di area operasional pendidikan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap standar keamanan lingkungan sekolah.

Dampak langsungnya adalah terganggunya integritas institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa.

Saat ini, pihak yayasan telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak PT Lokta Karya Perbakin menyatakan pihaknya tetap kooperatif menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta keputusan sengketa kepengurusan yayasan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan senjata api ilegal ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana,” tegas Hermawanto.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda