Sabtu, 8 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026 1 Menit

cara cek saldo jht bpjs ketenagakerjaan online 2026 lewat hp
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026 1 Menit. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan cepat. Anda tak perlu lagi datang ke kantor cabang. Pada tahun 2026 ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat cara online resmi untuk memantau saldo JHT Anda langsung dari ponsel.

Saldo JHT adalah hak pekerja yang bisa dicairkan saat pensiun, mengundurkan diri (resign), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau setelah masa kepesertaan 10 tahun. Proses pengecekan saldo yang kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit sangat membantu para peserta untuk mengetahui akumulasi dana JHT mereka. Informasi ini diperbarui pada 8 Agustus 2026.

4 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online 2026

Peserta dapat memilih salah satu dari empat metode berikut untuk memeriksa saldo JHT mereka secara daring:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO adalah platform resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang paling direkomendasikan karena fiturnya lengkap, mulai dari cek saldo, simulasi pencairan, hingga pengajuan klaim.

  1. Unduh Aplikasi JMO: Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
  2. Login atau Daftar: Buat akun baru jika belum punya, menggunakan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, dan email yang aktif.
  3. Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”: Setelah berhasil login, di halaman beranda akan ada opsi menu ini.
  4. Lihat Saldo: Rincian saldo JHT Anda akan langsung ditampilkan. Di sini Anda juga bisa melakukan simulasi pencairan.

2. Melalui Website Lapak Asik

Website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) juga menjadi alternatif untuk cek saldo JHT.

  1. Kunjungi Website: Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih “Cek Saldo”: Cari dan klik menu ini di halaman utama.
  3. Isi Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor HP, dan alamat email.
  4. Verifikasi OTP: Kode One-Time Password (OTP) akan dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar. Masukkan kode tersebut.
  5. Saldo Muncul: Rincian saldo JHT akan ditampilkan di layar perangkat Anda.

3. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Ketenagakerjaan

Layanan asisten virtual Pandawa via WhatsApp juga bisa dimanfaatkan untuk cek saldo JHT.

  1. Simpan Nomor: Simpan nomor 0811-911-2016 dengan nama “Pandawa BPJS TK” di kontak ponsel Anda.
  2. Kirim Pesan: Mulai percakapan dengan mengirimkan ‘Halo’ dan ikuti instruksi untuk memilih menu ‘Cek Saldo JHT’.
  3. Kirim Data: Kirimkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai permintaan dari bot.
  4. Tunggu Balasan: Bot Pandawa akan mengirimkan informasi saldo JHT Anda.

Layanan ini beroperasi pada hari Senin hingga Jumat, pukul 07.00 – 17.00 WIB.

4. Melalui Call Center 175

Jika Anda membutuhkan bantuan langsung, Anda bisa menghubungi pusat panggilan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Telepon 175: Hubungi nomor 175 dari ponsel Anda atau (021) 1500910.
  2. Siapkan Data: Petugas customer service (CS) akan meminta NIK dan Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda.
  3. Tanyakan Saldo: CS akan membantu menginformasikan total saldo JHT Anda.

Syarat Cek Saldo JHT Online

Untuk bisa memanfaatkan layanan cek saldo JHT secara online, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki Nomor KPJ yang aktif.
  • Data diri (NIK, nama, tanggal lahir) yang Anda masukkan harus sesuai dan valid dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki nomor HP aktif untuk proses verifikasi OTP dan menerima notifikasi penting.

Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan?

Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan dalam beberapa kondisi tertentu:

  • Mengundurkan Diri (Resign) atau PHK: Dana JHT bisa dicairkan 100% setelah masa tunggu 1 bulan sejak surat keputusan pemberhentian kerja dikeluarkan.
  • Pensiun: Peserta berhak mencairkan 100% saldo JHT saat memasuki masa pensiun.
  • Meninggal Dunia: Ahli waris berhak mencairkan 100% saldo JHT.
  • Masa Kepesertaan 10 Tahun: Peserta dapat mencairkan sebagian JHT, yaitu 30% untuk keperluan perumahan atau 10% untuk kebutuhan lain.

Tips Penting Seputar JHT

Memantau dan mengelola JHT Anda dengan baik adalah langkah penting dalam perencanaan keuangan masa depan.

  • Cek Rutin: Biasakan untuk memeriksa saldo JHT Anda setiap tiga bulan sekali agar selalu mengetahui perkembangannya.
  • Aktifkan Notifikasi JMO: Ini akan membantu Anda tetap update jika ada setoran iuran dari perusahaan.
  • Waspada Penipuan: Jangan pernah membagikan data Nomor KPJ atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal. BPJS Ketenagakerjaan tidak akan pernah meminta kode OTP Anda.
  • Perbarui Data: Jika Anda pindah kerja atau ada perubahan data pribadi, segera perbarui informasi Anda agar iuran tetap tercatat dengan benar.

Dengan berbagai kemudahan akses yang disediakan, mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semudah mengoperasikan ponsel. Aplikasi JMO menjadi pilihan terbaik karena menawarkan fitur paling lengkap untuk kebutuhan peserta.

Untuk pencairan JHT, peserta dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui layanan Lapak Asik. Informasi ini sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda