JAKARTA — Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap dua perwira menengah di jajaran Polresta Banda Aceh oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Pemeriksaan yang menyasar Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir tersebut dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa langkah internal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin. Menurutnya, Polri berkomitmen menjaga integritas personel melalui proses yang objektif dan profesional.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Johnny menjelaskan pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Proses tersebut merupakan bentuk respons kepolisian atas informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. Polri disebut menelaah setiap laporan yang masuk untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Dengan memproses setiap aduan, institusi kepolisian berupaya menunjukkan bahwa tidak ada personel yang kebal terhadap aturan internal organisasi. Bagi masyarakat, proses ini krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum di tingkat daerah berjalan bersih dan akuntabel.
Menjaga Prinsip Kehati-hatian
Pihak Mabes Polri memilih untuk tidak membuka detail materi pemeriksaan saat ini. Johnny menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian agar proses penegakan aturan tidak terganggu oleh informasi yang simpang siur. Kejelasan mengenai status dan hasil pemeriksaan nantinya baru akan disampaikan ke publik pada waktu yang tepat.
Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan atas pemeriksaan ini. Masyarakat diminta menunggu pernyataan resmi dari instansi terkait seiring dengan berkembangnya proses yang sedang berlangsung di Divpropam.
Hingga saat ini, kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan secara terbuka selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.