Minggu, 9 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita

Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita
Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Tangerang, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita

TANGERANG — Aparat kepolisian dari Polsek Neglasari berhasil meringkus seorang pria berinisial AF (26) yang diduga kuat mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. Penangkapan tersebut mengungkap peredaran ribuan butir obat daftar G yang menyasar masyarakat luas, dengan barang bukti utama berupa Tramadol dan Hexymer.

Pokok Peristiwa

Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat terlarang di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Neglasari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Neglasari segera melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya menciduk AF.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menemukan 750 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan kembali menyita 1.035 butir Hexymer dari pelaku. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.785 butir obat keras.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ujar Imron pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Konteks

Penyalahgunaan obat daftar G ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Peredaran bebas obat-obatan tanpa izin edar resmi sering kali memicu ketergantungan dan dampak buruk bagi penggunanya, terutama generasi muda. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian di wilayah hukum Banten dalam memutus rantai distribusi obat ilegal.

Sebelumnya, komitmen pemberantasan obat ilegal di kawasan Tangerang Raya juga ditegaskan oleh Polres Tangerang Selatan yang baru saja mengungkap peredaran 46 juta butir obat keras daftar G dari sebuah gudang di Jakarta Timur. Anggota DPR RI Dapil Banten III, Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam menindak para pelaku peredaran obat terlarang.

“Jumlah barang bukti yang besar menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” tutur Rano dalam keterangan resminya. Sinergi antara laporan warga dan tindakan cepat aparat dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalisir peredaran barang terlarang tersebut.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Saat ini, pelaku AF telah digelandang ke Polsek Neglasari beserta barang bukti berupa obat-obatan, ponsel, dan tas untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kedepannya, kepolisian berencana terus memperketat pengawasan di titik-titik yang disinyalir menjadi area transaksi untuk menekan angka peredaran obat ilegal.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda