Selasa, 11 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tunjukkan Aliran Dana ke Anggota DPR

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tunjukkan Aliran Dana ke Anggota DPR
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tunjukkan Aliran Dana ke Anggota DPR

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang mengalir ke pihak luar instansi. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk dalam dakwaan, KPK mencatat nama anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Buchori Yusuf, sebagai salah satu penerima aliran dana tersebut. Nominal yang diterima mencapai US$ 56.000 atau setara dengan Rp 996,52 juta.

Detail Aliran Dana Fee Percepatan

Dana yang mengalir ke anggota legislator tersebut dikategorikan sebagai bagian dari fee percepatan. Biaya ini dibayarkan oleh jemaah haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain Buchori Yusuf, KPK memetakan kelompok penerima fee di luar pegawai Kementerian Agama yang totalnya mencapai Rp 35,69 miliar.

Penerima terbesar dalam kelompok luar Kemenag adalah Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) dengan total US$ 1,14 juta atau sekitar Rp 20,33 miliar.

Rincian penerima dari organisasi tersebut mencakup Ketua Umum Asphirasi, Amaluddin Wahab, sebesar US$ 602.600 atau sekitar Rp 10,72 miliar, dan Ketua Asphirasi DPD Jawa Timur, Syihabul Muttaqin, sebesar US$ 439.400 atau sekitar Rp 8,78 miliar.

Sementara itu, sektor internal Kemenag mencatat tujuh pegawai menerima fee percepatan dengan total nilai hampir Rp 100 miliar. Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, tercatat sebagai penerima paling besar dalam lingkup internal, yakni lebih dari Rp 92 miliar.

Total dana fee yang terkumpul dari 135 PIHK mencapai Rp 121,23 miliar, di mana sebagian besar dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebesar US$ 7,39 juta.

Sanggahan Pihak Yaqut Cholil Qoumas

Menanggapi isi dakwaan tersebut, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, melayangkan kritik keras. Ia mempertanyakan langkah KPK yang memproses kliennya sementara anggota DPR yang tercantum dalam laporan keuangan tidak dipanggil untuk diperiksa.

“Kami mempertanyakan kenapa tudingan yang didebatkan ke Gus Yaqut atas adanya suap, tapi anggota DPR yang bersangkutan tidak pernah dipanggil,” ujar Mellisa di lokasi persidangan. Ia menilai surat dakwaan KPK banyak menabrak hasil keputusan rapat-rapat resmi di DPR, namun tidak dibarengi dengan pemeriksaan mendalam terhadap para legislator terkait.

Proses hukum ini menjadi krusial karena menyangkut transparansi pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat. Mellisa berharap persidangan dapat berlangsung terbuka agar seluruh bukti yang diajukan jaksa penuntut dapat diuji kebenarannya. Ia menegaskan agar proses hukum yang berjalan tidak diarahkan pada kriminalisasi terhadap seseorang tanpa pembuktian yang adil di pengadilan.

Selanjutnya, publik kini menanti apakah KPK akan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam laporan BPK atau jika persidangan akan berfokus pada dakwaan awal terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Kelengkapan pembuktian di pengadilan akan menentukan sejauh mana aliran dana puluhan miliar rupiah ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda