JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, secara tegas membantah tuduhan jaksa terkait penerimaan uang miliaran rupiah. Ia menolak keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya telah memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Alex dituduh menerima uang sebesar USD 5.233.800 dan Rp 330 juta. Menanggapi angka tersebut, ia menilai bahwa poin dakwaan jaksa sudah tidak berdasar dan melampaui batas kewajaran.
Tuduhan Melampaui Batas
Gus Alex menyebut isi dakwaan tersebut mengarah pada kezaliman. Ia memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap segala tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengalihan kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Baginya, tuduhan ini tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman,” ungkap Gus Alex saat merespons dakwaan pada Rabu 12 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menyinggung mengenai kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji. Gus Alex berargumen bahwa ibadah haji merupakan rangkaian yang waktunya ditetapkan secara ketat dengan keterbatasan tempat. Menurutnya, pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan haji hanya bisa dipahami oleh pihak yang berpengalaman langsung dalam proses tersebut.
Keyakinan Tidak Ada Kerugian Negara
Tidak hanya membantah penerimaan uang, Gus Alex juga menepis adanya kerugian negara dalam kebijakan yang ia jalankan bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengeklaim bahwa proses penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 maupun 2024 dilakukan sesuai koridor yang ada.
“Saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Gus Alex didakwa bersama Yaqut Cholil Qoumas, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Jaksa KPK menduga perbuatan mereka secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Selain memperkaya diri sendiri, jaksa juga menyebut adanya aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Proses hukum ini kini memasuki tahap pembuktian. Gus Alex memastikan dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut di persidangan untuk membuktikan kebenaran di balik kebijakan kuota haji tersebut. “Nanti kita akan lihat di proses pembuktian. Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” pungkasnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.