Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 Miliar, Pertanyakan Asal Kerugian Negara

Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 Miliar, Pertanyakan Asal Kerugian
Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 Miliar, Pertanyakan Asal Kerugian

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga orang lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Selain angka kerugian negara tersebut, jaksa penuntut umum menyebut Yaqut menerima aliran dana yang memperkaya diri sebesar US$271.500 atau setara dengan Rp4.833.786.000. Yaqut hadir di ruang sidang untuk menghadapi dakwaan terkait pengaturan kuota haji yang dinilai melanggar hukum.

Sanggahan Atas Komponen Kerugian

Pihak tim penasihat hukum Yaqut tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan keberatan dan mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang disodorkan jaksa. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti tiga komponen utama yang dianggap jaksa sebagai kerugian keuangan negara.

Mellisa menjelaskan, dakwaan tersebut mencakup keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekitar Rp400 miliar, penjualan kuota oleh petugas, serta fee percepatan keberangkatan jemaah. Menurutnya, tidak masuk akal jika komponen-komponen tersebut dipukul rata sebagai bentuk kerugian negara.

“Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tapi kita bisa lihat secara gamblang, darimana kerugian keuangan negara dari tiga komponen ini,” ujar Mellisa usai persidangan. Ia menuntut penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul perhitungan angka tersebut.

Aliran Dana dari Jemaah

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa dana yang dipermasalahkan jaksa sebenarnya berasal dari pihak swasta, yakni jemaah haji. Mellisa menegaskan bahwa uang tersebut diterima oleh PIHK dan dinikmati oleh pihak-pihak terkait, bukan bersumber dari anggaran negara yang dikorupsi langsung oleh terdakwa.

Selain Yaqut, tiga orang lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Dari laporan terpisah, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex didakwa memperkaya diri hingga Rp93,42 miliar dalam kasus yang sama.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai. Meski demikian, pihak Yaqut tetap menyatakan sikap untuk melakukan perlawanan hukum atas dakwaan yang dinilai tidak akurat tersebut.

Persidangan kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih dalam terkait aliran dana dan prosedur penetapan kuota haji yang menjadi pusat kontroversi. Fokus utama publik kini tertuju pada bagaimana jaksa akan merespons pertanyaan tim hukum terdakwa mengenai dasar perhitungan kerugian negara tersebut di persidangan mendatang.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda