BELITUNG TIMUR — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan pasir timah berskala besar di Bangka Belitung. Operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (13/8/2026) dini hari itu menyasar sebuah gudang penyimpanan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Hasilnya, aparat menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (peti). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti kini telah dipindahkan ke Markas Polres Belitung Timur untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Secara rinci, temuan tersebut terdiri dari 568 karung pasir timah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 karung di antaranya sudah dipastikan pembayarannya dan tinggal menunggu waktu untuk diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Keberhasilan ini menambah daftar panjang aksi penindakan terhadap komoditas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Modus Perantara dan Sopir Pengiriman
Dalam operasi penindakan ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial RR dan DW. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian saat sedang mempersiapkan pengiriman barang bukti ke luar negeri.
Irhamni memaparkan pembagian peran kedua tersangka dalam rantai distribusi gelap ini. RR diduga bertindak sebagai perantara yang mencari pasokan pasir timah dari berbagai penambang ilegal di kawasan Belitung Timur. Sementara itu, DW memiliki peran sebagai sopir yang bertanggung jawab dalam logistik pengiriman komoditas tersebut.
Upaya penegakan hukum ini tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memetakan keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung.
Implikasi Ekonomi bagi Daerah
Penindakan terhadap aktivitas ilegal di sektor pertambangan memiliki dampak signifikan bagi tata kelola kekayaan sumber daya alam di Indonesia. Praktik penyelundupan yang dibiarkan tentu saja merugikan pendapatan negara dan merusak kelestarian lingkungan lokal.
Langkah tegas Bareskrim ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sebelumnya telah menutup sekitar 1.000 titik tambang ilegal di Bangka Belitung. Upaya pembersihan ini sempat dilaporkan berdampak pada kenaikan profitabilitas badan usaha milik negara di sektor pertambangan timah hingga sembilan kali lipat.
Sebelum penggerebekan di Belitung Timur ini, pihak kepolisian juga sempat memberikan asistensi pada kasus serupa di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, yang melibatkan penyelundupan pasir timah seberat 50 ton. Konsistensi penindakan di lapangan menjadi kunci utama untuk menekan angka kerugian negara akibat pencurian komoditas mineral ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.