Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pejabat Banda Aceh ditangkap atas dugaan hubungan sejenis, IIliza tegaskan tak tebang pilih

Pejabat Banda Aceh ditangkap atas dugaan hubungan sejenis, IIliza tegaskan tak
Pejabat Banda Aceh ditangkap atas dugaan hubungan sejenis, IIliza tegaskan tak

Ruang kerja di Inspektorat Kota Banda Aceh mendadak hening. Seorang pejabat eselon II di instansi tersebut terseret skandal moral yang cukup menggegerkan publik.

Ia diciduk oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) pada Rabu sore, 12 Agustus, karena diduga terlibat dalam praktik hubungan seksual sesama jenis.

Kejadian memalukan ini tidak hanya menyeret sang oknum pejabat, tetapi juga seorang warga sipil yang bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

Kabar penangkapan itu kini menjadi pembicaraan hangat di lingkup pemerintahan kota. Kedua orang yang terjaring dalam operasi petugas syariat tersebut kini masih mendekam di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pelanggaran syariat yang dituduhkan.

Sikap Tegas Wali Kota

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, tak memungkiri keterkejutan dirinya mendengar kabar tersebut. Meski ia berada di Batam untuk menghadiri rapat koordinasi Forkopimda serta agenda apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026, ia tetap memantau perkembangan dari jauh.

Illiza menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan memberikan perlindungan khusus bagi anak buahnya yang melanggar aturan.

Ia menekankan bahwa penegakan syariat Islam di Banda Aceh harus tetap berdiri tegak tanpa memandang jabatan seseorang. Siapa pun pelakunya, hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku,” tegas Illiza saat ditemui di Banda Aceh, Jumat.

Ia pun mengaku belum memegang detail kronologis secara utuh karena tim di lapangan masih sibuk menyusun berita acara penyidikan. Laporan lengkap dari WH menjadi kunci utama sebelum langkah administratif selanjutnya diambil oleh pemkot.

Proses Birokrasi dan Nasib Jabatan

Pertanyaan publik mengenai nasib karier pejabat tersebut mulai mengemuka. Banyak yang bertanya-tanya apakah oknum itu akan langsung dicopot dari jabatannya. Namun, Illiza meluruskan bahwa mekanisme kepegawaian memiliki prosedur yang ketat dan tidak bisa diputuskan secara emosional atau sepihak begitu saja.

Ada alur birokrasi yang harus dilalui, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian seorang aparatur sipil negara. Menurutnya, kewenangan untuk urusan pemindahan tugas atau pemberian sanksi administratif berada di tangan Sekretaris Daerah. Wali kota, dalam hal ini, tetap menghormati sistem yang sudah mapan dalam tata kelola pemerintahan.

“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda,” jelasnya singkat.

Saat ini, aparat dari WH masih terus bekerja merampungkan pemberkasan perkara. Mereka berfokus pada pengumpulan bukti-bukti lapangan yang nantinya akan dibawa ke ranah hukum syariat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat di Banda Aceh untuk menjaga martabat dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemkot dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan syariat.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan keterangan tambahan terus bergulir di kantor WH Banda Aceh. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oknum tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran qanun yang berlaku. Pemerintah kota berjanji akan mengawal proses ini hingga ada keputusan hukum tetap.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda