Senin, 17 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah

Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah
Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah

Harapan pemerintah saat ini tertuju pada prosedur pengurangan masa tahanan. Pihak BPPD Kepri optimistis ada celah agar nelayan bisa pulang lebih cepat. “Kami berharap setelah mereka menjalani dua pertiga masa hukuman penjara, mereka bisa segera bebas dan kembali ke Tanah Air,” ujar Doli.

Peringatan bagi Nelayan Tradisional

Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus pengingat keras bagi masyarakat pesisir di Kepulauan Riau. Batas wilayah laut antarnegara seringkali tidak terlihat secara fisik oleh mata telanjang, namun konsekuensi hukumnya sangat nyata dan berat. Banyak nelayan tradisional yang kerap hanyut atau tidak sengaja masuk ke perairan tetangga demi mengejar ikan, tanpa menyadari risiko yang menanti.

Kejadian ini memperpanjang daftar panjang nelayan Indonesia yang terjebak masalah hukum di luar negeri karena ketidaktahuan atau kurangnya alat navigasi yang memadai. Hilangnya kapal dan alat tangkap menjadi kerugian ganda bagi keluarga nelayan di kampung halaman.

Selain harus kehilangan anggota keluarga yang ditahan, ekonomi rumah tangga mereka pun terancam lumpuh karena kehilangan modal kerja utama.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah ada bantuan hukum lebih lanjut yang bisa meringankan beban denda. Meski proses hukum tetap berjalan, pemerintah menekankan pentingnya bagi nelayan untuk lebih waspada dan memperbarui pengetahuan mengenai garis batas maritim agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda