BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Polda Bangka Belitung merilis keberhasilan mengungkap dan menggagalkan empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang direncanakan dikirim ke luar negeri pada periode Agustus 2026. Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 90,151 ton pasir timah atau setara 1.871 karung, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp90,1 miliar.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026) siang.
“Pada sore hari ini, kita jelaskan bahwa ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diselundupkan ke luar negeri dari Bangka Belitung yang berhasil digagalkan Polda Babel bersama Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Polres Belitung Timur,” ujar Viktor membuka konferensi pers.
“Total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar rupiah,” tambahnya.
Empat Kasus Pengungkapan
Kasus Pertama 4 Agustus 2026
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Tim gabungan Polda Babel berhasil mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu AC (Direktur CV. HJP), YO (pengatur lapangan), HA (kolektor), ED (penjaga rumah/gudang penampungan), dan FK (kolektor sekaligus pengumpul dana dari AC). Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan nama CV. Mitra PT. Timah untuk membeli pasir timah ilegal dan menampungnya sebelum diselundupkan ke luar negeri. Dari kasus ini, kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp52 miliar.
Kasus Kedua 9 Agustus 2026
Kasus kedua terungkap pada Minggu (9/8/2026) di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Petugas gabungan Polres Belitung dan Satlap Tricakti mengamankan 56 karung pasir timah dengan berat 1.680 kilogram atau sekitar 1,68 ton. Pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti; tim penyelidik masih melacak identitas serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus Ketiga Belitung Timur
Pengungkapan ketiga dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sebanyak 578 karung pasir timah atau 28.907 kilogram (28,9 ton) diamankan dari sebuah rumah sewa yang dijadikan tempat operasional CV RJM. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: RR (kolektor), serta WU dan AS (perantara).
Perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat berhasil dihentikan. Nilai kerugian negara yang diselamatkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.
Kasus Keempat 16 Agustus 2026
Pengungkapan terakhir terjadi pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton. Tiga orang ditangkap, yaitu DN (pengawas kegiatan), HN (sopir truk), dan SA (pemilik rumah penyimpanan). Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp7 miliar.
Penindakan dan Ancaman Hukum
“Jika digabung, total pasir timah yang akan diselundupkan ke luar negeri dari Bangka Belitung sebanyak 1.871 karung dengan berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Kerugian negara yang diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar rupiah,” ungkap Viktor.
Mantan Kadivkum Polri ini menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dan percepatan penanganan setiap perkara, serta terus mengejar pelaku lain, termasuk pemilik perusahaan maupun pemodal yang diduga terlibat. Polda Babel juga akan memperkuat koordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polres Belitung serta Ditreskrimsus Polda Babel. Mereka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi, serta sejumlah Pejabat Utama Polda Babel.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.