Senin, 24 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Naik Rp10.000 Jadi Rp2.610.000/gram

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2026: Naik Rp10.000 Jadi Rp2.610.000/gram. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMHarga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Senin 24 Agustus 2026, dilaporkan naik signifikan. Tercatat harga jual kembali emas batangan Antam ke Logam Mulia melonjak Rp10.000 per gram.

Kini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.610.000 per gram. Angka ini mendekati kembali level psikologis Rp2.600.000 setelah sempat fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir, memberikan angin segar bagi para investor.

Peningkatan ini tercatat pada pembaruan data pukul 08:32 WIB, bersumber langsung dari situs resmi Logam Mulia. Bagi pemilik emas yang berencana merealisasikan keuntungan, ini bisa menjadi momen yang tepat.

Detail Harga Buyback Emas Antam 24 Agustus 2026

Berdasarkan data dari Logam Mulia – PT Antam Tbk yang diperbarui pada 24 Agustus 2026 pukul 08:32:44 WIB, berikut adalah rincian harga buyback untuk berbagai ukuran emas:

Berat Emas Estimasi Harga Buyback
0.5 gram Rp1.305.000
1 gram Rp2.610.000
2 gram Rp5.220.000
5 gram Rp13.050.000
10 gram Rp26.100.000
25 gram Rp65.250.000
50 gram Rp130.500.000
100 gram Rp261.000.000
250 gram Rp652.500.000
500 gram Rp1.305.000.000
1000 gram Rp2.610.000.000

Perlu diingat, harga buyback ini berlaku untuk emas batangan Antam dengan sertifikat asli. Apabila emas dijual tanpa sertifikat atau dalam kondisi rusak/penyok, harga yang diterima bisa mengalami pemotongan karena adanya biaya lebur atau verifikasi tambahan. Estimasi harga buyback di atas dihitung berdasarkan harga per gram dikalikan berat, namun harga aktual bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan butik.

Syarat dan Proses Jual Emas ke Logam Mulia

Untuk memastikan proses penjualan emas berjalan lancar dan tidak ada potongan yang tidak perlu, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus diperhatikan:

  1. Dokumen Wajib: Siapkan emas batangan Antam beserta sertifikat aslinya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP penting karena akan memengaruhi besaran Pajak Penghasilan (PPh). Bagi yang memiliki NPWP, PPh dikenakan 0.9 persen, sementara tanpa NPWP, PPh naik menjadi 1 persen.
  2. Lokasi Penjualan: Penjualan emas Antam dapat dilakukan di Butik Emas Antam yang tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya, untuk warga Palembang bisa langsung mendatangi Butik Emas di Palembang Indah Mall.
  3. Proses Transaksi: Setelah tiba di butik, emas akan ditimbang dan sertifikatnya diverifikasi. Dana hasil penjualan akan ditransfer langsung ke rekening pembeli. Umumnya, proses pencairan dana ini memakan waktu antara 1 hingga 2 jam.

Analisis Pasar: Jual Sekarang atau Tahan?

Dengan harga buyback di Rp2.610.000 per gram, yang merupakan kenaikan Rp10.000 dari hari sebelumnya, banyak investor mempertimbangkan langkah selanjutnya. Grafik enam bulan terakhir menunjukkan bahwa harga emas sempat turun ke Rp2.450.000 pada 22 Agustus, namun kini telah rebound. Bagi investor yang membeli emas di bawah Rp2.5 juta, potensi keuntungan lebih dari 4 persen sudah terlihat.

Namun, bagi investor dengan target jangka panjang, analisis pasar menunjukkan bahwa banyak ahli memprediksi harga emas dapat mencapai Rp2.8 juta pada akhir tahun 2026. Keputusan untuk menjual atau menahan emas sangat tergantung pada strategi investasi masing-masing individu dan kebutuhan likuiditas.

Kepala Analis Komoditas sebuah perusahaan sekuritas di Jakarta, Budi Santoso, mengungkapkan, “Kenaikan harga buyback ini didorong oleh sentimen positif pasar global. Investor harus mempertimbangkan tujuan investasi mereka, apakah untuk profit jangka pendek atau akumulasi aset jangka panjang.”

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair