Jabatan Kanit Reskrim Polsek Pahandut resmi dicopot dari pundak perwira polisi berinisial EB. Keputusan pahit ini dijatuhkan pimpinan Polresta Palangka Raya menyusul tindakan brutal sang perwira yang menyerang Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol H, di lingkungan Mapolresta pada Selasa (18/8/2026).
Pukulan telak bagi institusi itu membuat Kompol H harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Ia mendapat perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya. Insiden di markas polisi tersebut tentu bukan perkara sepele. Perselisihan antara sesama perwira ini memicu reaksi cepat dari jajaran pimpinan.
Buntut Panjang Masalah Tilang
Akar masalahnya ternyata sepele. Hanya soal tilang. EB diduga naik pitam lantaran anaknya terkena penindakan pelanggaran lalu lintas oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya pada Sabtu (15/8/2026). Rasa tidak terima itu rupanya dipendam dan meledak menjadi kekerasan fisik beberapa hari kemudian.
Situasi sempat memanas di lingkungan kantor. Alih-alih menyelesaikannya lewat jalur birokrasi atau mediasi yang sehat, EB justru memilih jalan pintas dengan konfrontasi fisik. Aksi nekat ini membuat suasana di Mapolresta Palangka Raya menjadi sorotan internal.
Sanksi Administratif hingga Pemeriksaan Propam
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, tidak menampik adanya tindakan tegas yang sudah dieksekusi. Berdasarkan surat telegram ST/45/VIII/KEP./2026, status jabatan EB kini telah berubah. Ia ditarik dari kursi Kanit Reskrim Polsek Pahandut dan dipindahtugaskan sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polresta Palangka Raya dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum tersebut. Posisi jabatan yang ia tinggalkan kini statusnya non-job. Ini merupakan peringatan keras bagi personel lain agar tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan prosedur tugas kedinasan.
Saat ini, EB tidak lagi bisa leluasa bergerak. Ia berada di bawah pengawasan ketat Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah. Tim internal tengah menguliti setiap detail kronologi kejadian. Tujuannya satu, memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa ada yang ditutupi.
AKP Sukrianto menjelaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang mencederai marwah institusi. Penanganan kasus ini dilakukan dengan standar profesionalisme yang ketat. Setiap personel yang terbukti melanggar aturan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum dan disiplin.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegas Sukrianto saat memberikan keterangan resmi pada Senin (24/8/2026).
Ujian Profesionalisme di Internal Polresta
Insiden ini menjadi catatan kelam bagi Polresta Palangka Raya. Bagaimana seorang perwira yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat aksi kekerasan di markas sendiri. Publik tentu mengawasi bagaimana tindak lanjut dari kasus ini, mengingat pelaku adalah bagian dari penegak hukum itu sendiri.
Penyidik Bidpropam saat ini terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Mereka berusaha menyusun puzzle kejadian agar berkas pemeriksaan lengkap dan segera dilimpahkan untuk proses sanksi selanjutnya. Belum ada kepastian mengenai sanksi lanjutan apakah akan mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat atau sanksi demosi lainnya.
Yang jelas, kursi panas jabatan Kanit Reskrim di Polsek Pahandut telah dikosongkan untuk sementara. Seluruh proses pemeriksaan internal masih berlangsung intensif di Mapolda Kalimantan Tengah. Nasib karier EB di kepolisian kini sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman Bidpropam yang sedang bekerja merampungkan berkas perkara tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.