JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Agama RI resmi membuka Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2026. Ajang kompetisi sains bergengsi ini diperuntukkan bagi siswa madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia, dengan tujuan mengasah prestasi akademik.
Pelaksanaan OMI 2026 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan OMI Tahun 2026.
Mengenal Olimpiade Madrasah Indonesia 2026
Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) adalah kompetisi bidang sains yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuan utamanya tidak lain untuk menjaring siswa terbaik dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara menyeluruh. Informasi resmi mengenai OMI 2026 dapat diakses melalui www.kamimadrasah.id dan akun Instagram @kamimadrasah.
Syarat Peserta OMI Bidang Sains 2026
Berdasarkan juknis yang berlaku, peserta OMI Bidang Sains harus memenuhi lima kriteria utama. Pertama, peserta wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kedua, terdaftar sebagai siswa aktif di Madrasah/Sekolah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Ketiga, mengenai jenjang pendidikan, peserta harus merupakan siswa kelas V atau VI (untuk MI), kelas VII, VIII, atau IX (untuk MTs), serta kelas X, XI, atau XII (untuk MA) pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Keempat, setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu bidang kompetisi saja. Terakhir, peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem OMI, tanpa toleransi. Ini menegaskan pentingnya integritas data dan pemenuhan syarat sejak awal pendaftaran.
Tahapan Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia 2026
OMI 2026 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari seleksi internal sekolah hingga puncaknya di tingkat nasional. Setiap jenjang memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, memastikan penyaringan peserta terbaik melalui proses yang komprehensif.
Tingkat Satuan Pendidikan
Pada tahap ini, seleksi dilakukan di masing-masing satuan pendidikan. Tujuannya adalah memilih tiga siswa terbaik per bidang studi, baik melalui seleksi internal madrasah/sekolah atau berdasarkan rekam jejak prestasi akademik. Biaya penyelenggaraan di tingkat ini dapat dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lain yang sah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.