JAKARTA — Sebuah tukang becak di Yogyakarta mendapat penghargaan tak terduga: desil yang sama dengan anggota DPR. Masalahnya? Data itu salah total. Kasus ini baru saja diangkat oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang memperingatkan anomali desil telah menciptakan kekacauan dalam penyaluran bantuan sosial dan beasiswa pendidikan di seluruh Indonesia.
Esti mengatakan keluhan masyarakat soal ketidaksesuaian desil membludak. “Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI yaitu desil 9,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu pada Rabu (26/8).
Kasus yang paling menyentuh adalah Timbul, seorang tukang becak di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Status kesejahteraan keluarganya tiba-tiba berubah drastis dari desil 1 (terendah) menjadi desil 9 (tertinggi). Perubahan ekstrem ini langsung berdampak pada putranya, Luki Arya Wijaya, yang baru diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Luki tiba-tiba kesulitan mengakses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan keringanan biaya karena sistem mencatat keluarganya sebagai kelompok mampu—padahal sang ayah hanya seorang tukang becak. Meski UNY memperbolehkan Luki terus kuliah selama proses verifikasi ulang berlangsung, masa depan pendidikannya tetap terancam jika koreksi data terlambat.
Esti menekankan poin krusial: “Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan.”
Dampak Luas pada Bansos dan Pendidikan
Desil adalah metode pembagian kelompok penduduk berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan. Sistem ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, serta kepemilikan aset. Desil 1 menunjukkan kelompok paling rentan, sementara desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
Tingkat desil langsung mempengaruhi akses ke bantuan pemerintah: Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program-program lainnya. Hanya penerima desil 1 sampai 4 yang bisa mengakses PIP dan KIP Kuliah.
“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil,” ungkap Esti. Komisi X DPR telah menerima banyak keluhan dari keluarga yang kehilangan akses bantuan karena perubahan desil yang tiba-tiba dan tidak jelas penyebabnya.
Esti juga menemukan kasus lain di lapangan: seorang single parent dengan rumah kontrakan dan pekerjaan tidak tetap malah masuk kategori desil 7. Banyak perubahan desil yang ekstrem tanpa penjelasan yang masuk akal.
Desakan Perbaikan Sistem
Esti meminta Badan Pusat Statistik (BPS) segera melakukan evaluasi menyeluruh. “BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” pesannya.
BPS perlu memeriksa seluruh rumah tangga yang berpindah beberapa tingkat desil dalam satu kali pemutakhiran, terutama jika perubahan tersebut mengakibatkan penghentian bantuan sosial atau pendidikan. Setiap perubahan desil harus disertai pemberitahuan yang menjelaskan indikator penyebabnya.
Warga juga harus mendapat akses pada mekanisme keberatan yang sederhana, hasil verifikasi yang dapat dilacak, dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tegas Esti. Saat ini, birokrasi memaksa masyarakat menunggu ritme sistem, padahal kebutuhan mereka tidak bisa ditunda.
Perlindungan Sementara untuk Pelajar
Esti juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuat kebijakan perlindungan sementara bagi calon dan mahasiswa yang sedang mengajukan koreksi desil.
“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya. Pendekatan ini penting untuk memastikan anak-anak dari keluarga rentan tidak terputus dari pendidikan saat sistem sedang ‘memperbaiki’ kesalahannya sendiri.
Esti menutup argumennya dengan pernyataan prinsipil: “Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.