“Pengembangan kasus terus kami lakukan. Kami memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” tegas Djaras saat dikonfirmasi perihal kelanjutan penyelidikan. Meski identitas komplotan lainnya sudah mulai dikantongi, polisi masih menjaga kerahasiaan demi kelancaran operasi pengejaran di lapangan.
Status hukum AR dan AL kini berada di tangan penyidik. Keduanya dijerat pasal mengenai pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman cukup berat. Mengingat usia AR yang masih 17 tahun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun penyidik tetap memfokuskan energi untuk menyeret seluruh anggota komplotan ke meja hijau.
Bagi warga Makassar, penangkapan ini diharapkan bukan sekadar pemadam kebakaran sesaat. Ada desakan kuat agar patroli rutin di jalur-jalur rawan seperti Jalan Letjen Hertasning ditingkatkan intensitasnya.
Keamanan ruang publik di jam-jam rawan tetap menjadi catatan besar, terutama setelah serangkaian aksi serupa yang menyasar pengendara motor dengan modus operandi yang serupa; menunggu di titik gelap, lalu menendang motor korban sampai celaka.
Polisi memastikan pemeriksaan terus berlangsung. Keterangan dari dua tersangka yang sudah berada dalam tahanan ini menjadi kunci utama untuk mengungkap jaringan begal jalanan yang selama ini beroperasi di sana. Masyarakat yang memiliki informasi terkait komplotan ini pun diminta segera melapor kepada pihak berwajib agar pergerakan para pelaku yang masih buron bisa lebih cepat dihentikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.