Selasa, 1 September 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Claude AI Digugat Sony dan Warner: Pelanggaran Hak Cipta Musik

Ikon palu hakim di atas keyboard komputer melambangkan kasus hukum Claude AI
Kasus hukum yang menimpa pengembang Claude AI menambah panjang daftar sengketa hak cipta industri kreatif dan perusahaan kecerdasan buatan. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pengembang chatbot Claude AI, Anthropic, kini menghadapi jeratan hukum serius. Dua raksasa industri musik, Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music, resmi melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap puluhan ribu karya musik.

Tuntutan tersebut didaftarkan pada Jumat (28/8/2026) di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California. Pihak penggugat menyebut praktik Anthropic sebagai salah satu bentuk pencurian kekayaan intelektual terbesar dan paling terang-terangan yang terjadi dalam sejarah teknologi saat ini.

Detail Gugatan Terhadap Anthropic

Gugatan ini tidak hanya menyasar entitas perusahaan, tetapi juga menyeret dua pendiri Anthropic secara personal, yakni CEO Dario Amodei dan co-founder Benjamin Mann. Sony Music Publishing dan Warner Chappell menuding perusahaan yang berdiri sejak 2021 ini memperoleh serta menyalin materi musik berhak cipta secara ilegal.

Data dalam gugatan menunjukkan bahwa karya-karya tersebut disalin berulang kali. Praktik ini diduga terjadi saat proses input untuk melatih model AI Claude, hingga munculnya lirik atau komposisi lagu tersebut dalam output yang dihasilkan oleh model kecerdasan buatan itu.

Beberapa karya populer yang tercantum dalam dokumen hukum meliputi lagu “Paper Rings” dari Taylor Swift, “All I Want for Christmas Is You” milik Mariah Carey, hingga “Uptown Funk” yang dibawakan Mark Ronson dan Bruno Mars. Lagu klasik seperti “Ain’t No Mountain High Enough”, “Eye of the Tiger”, dan “Hallelujah” pun masuk dalam daftar yang diduga dilanggar hak ciptanya.

Ancaman Ganti Rugi Fantastis

Tuntutan finansial yang diajukan tidak main-main. Pihak penggugat meminta ganti rugi hingga 150.000 dollar AS untuk setiap karya yang terbukti dilanggar secara sengaja. Dengan kurs saat ini yakni 1 dollar AS setara Rp 17.757, angka tersebut mencapai sekitar Rp 2,66 miliar per lagu.

Selain tuntutan utama, terdapat pula permintaan ganti rugi hingga 25.000 dollar AS atau sekitar Rp 444 juta untuk setiap dugaan penghapusan informasi manajemen hak cipta. Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bagi industri teknologi mengenai batasan penggunaan data dalam melatih model AI generatif.

Dampak langsung dari perseteruan ini akan menjadi preseden penting bagi para pengembang kecerdasan buatan di seluruh dunia, termasuk bagi ekosistem startup teknologi di Indonesia. Jika pengadilan memenangkan pihak penerbit musik, perusahaan AI di masa depan harus lebih transparan mengenai sumber data yang digunakan dalam melatih model mereka agar tidak terjerat sanksi serupa.

Sebelumnya, label rekaman besar lain seperti Sony Music Entertainment, Universal Music Group, dan Warner Records juga telah melayangkan gugatan serupa terhadap startup pembuat lagu berbasis AI, yaitu Suno dan Udio. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketegangan antara pemilik hak kekayaan intelektual dan pengembang AI akan terus berlanjut hingga ada aturan main yang disepakati bersama di masa depan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 1 September 2026: Klaim Pack & Coins Gratis