MANOKWARI — Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengajukan delapan poin penting yang harus dimasukkan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk melindungi hak dan kekhususan masyarakat adat Papua.
Rekomendasi ini disampaikan saat pembahasan RUU yang akan mempengaruhi langsung masa depan penguasaan tanah di wilayah otonomi khusus (otsus) Papua.
Poin pertama adalah perlunya bab khusus tentang pelaksanaan reforma agraria di wilayah otsus Papua. Kedua, klausul nonregression yang menjamin tidak ada satupun ketentuan RUU mengurangi perlindungan hak masyarakat adat.
“Perlindungan masyarakat hukum adat Papua sudah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Filep menegaskan poin ketiga: hak ulayat harus mendapat penegasan dalam RUU sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat di Papua. Ini bukan sekadar objek redistribusi tanah, melainkan pengakuan atas kepemilikan historis dan budaya.
Pemetaan Adat Jadi Prasyarat
Poin keempat menyangkut pengakuan dan pemetaan wilayah adat yang harus menjadi prasyarat sebelum pemberian izin, konsesi atau pelaksanaan proyek strategis di kawasan tersebut. Kelima, penetapan FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan sebagai prinsip wajib dalam pemanfaatan wilayah adat.
“RUU Reforma Agraria harus mengatur prinsip FPIC,” ujar Filep.
Poin keenam meminta adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi atau pembangunan di masa lampau. Ketujuh, perempuan adat dan kelompok rentan perlu diperhatikan sebagai penerima perlindungan afirmatif dalam setiap proses reforma agraria.
Poin kedelapan ialah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat untuk menghindari konflik kepentingan.
Reforma Agraria Harus Perkuat Otsus
Menurut Filep, reforma agraria bukan sekadar soal pembagian tanah, tapi instrumen untuk memperkuat otsus, mengakui hak asal-usul masyarakat adat, menyelesaikan konflik masa lalu, dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.
Sebelum RUU disahkan, DPR RI dan pemerintah pusat harus memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua tidak bertolak belakang dengan semangat UU Otsus Papua.
RUU tersebut perlu menyediakan mekanisme lengkap: identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan persetujuan masyarakat adat, hingga keputusan pemulihan, restitusi, kompensasi dan pemulihan penghidupan.
“Tanah adat Papua bukan tanah kosong. Ada pemilik, sejarah, hukum, identitas dan generasi yang harus dilindungi negara,” ujar senator asal Papua Barat ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.