Sabtu, 19 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Resmi! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: 18 Hari Libur + 8 Cuti Bersama

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Resmi! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027: 18 Hari Libur + 8 Cuti Bersama. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Pemerintah telah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan ini menghadirkan total 26 hari libur, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, memberikan panduan bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam perencanaan sepanjang tahun.

Penetapan ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026, di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Peresmian kalender libur ini akan menjadi rujukan esensial bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat umum dalam menyusun program kerja dan aktivitas pribadi untuk tahun 2027.

Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional 2027

Berikut adalah rincian 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan:

No Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru 2027 Masehi
2 5 Januari 2027 Selasa Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
3 6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4 8 Maret 2027 Senin Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
5 10 Maret 2027 Rabu Idulfitri 1448 H
6 11 Maret 2027 Kamis Idulfitri 1448 H
7 26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
8 28 Maret 2027 Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9 1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
10 6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
11 17 Mei 2027 Senin Iduladha 1448 H
12 20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571 BE
13 1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
14 6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
15 15 Agustus 2027 Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
16 17 Agustus 2027 Selasa Proklamasi Kemerdekaan RI
17 25 Desember 2027 Sabtu Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
18 26 Desember 2027 Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama:

No Tanggal Hari Keterangan Cuti Bersama
1 5 Februari 2027 Jumat Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2 9 Maret 2027 Selasa Idulfitri 1448 H
3 12 Maret 2027 Jumat Idulfitri 1448 H
4 15 Maret 2027 Senin Idulfitri 1448 H
5 25 Maret 2027 Kamis Wafat Yesus Kristus
6 18 Mei 2027 Selasa Iduladha 1448 H
7 19 Mei 2027 Rabu Hari Raya Waisak 2571 BE
8 24 Desember 2027 Jumat Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Maret 2027 Jadi Bulan dengan Libur Terbanyak

Berdasarkan SKB tersebut, Maret 2027 menonjol sebagai bulan dengan jumlah hari libur terbanyak. Ada total 7 hari libur yang jatuh pada bulan ini, meliputi dua hari libur nasional Idulfitri, empat hari cuti bersama Idulfitri, satu hari Wafat Yesus Kristus, dan satu hari cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

Potensi libur panjang paling signifikan di 2027 diperkirakan terjadi pada Maret. Ini memungkinkan rangkaian liburan dari 8 Maret (Hari Suci Nyepi) hingga 15 Maret, memberikan waktu istirahat yang cukup panjang bagi banyak orang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa SKB ini disusun dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan dan tradisi masyarakat yang telah berlangsung lama. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan spiritual, sosial, dan produktivitas nasional.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah hak cuti tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, untuk sektor swasta, ketentuan mengenai cuti bersama akan diatur langsung oleh pimpinan perusahaan masing-masing. Namun, penting diingat bahwa jika pekerja tetap masuk di hari libur nasional, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB 3 Menteri ini untuk informasi lebih lanjut melalui situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id) atau Kementerian PANRB (menpan.go.id).

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 19 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online