JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi merilis jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026. Jadwal ini tertuang dalam Lampiran Surat Nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026 tanggal 14 September 2026. Guru yang terpanggil di SIMPKB wajib mencatat tanggal penting agar tidak tertinggal prosesnya, terutama batas akhir konfirmasi kesediaan pada 21 September dan lapor diri di LPTK yang dimulai 24 September 2026.
Surat edaran ini diteken Direktur PPG Ferry Maulana Putra. Dokumen resmi tersebut menjadi panduan bagi ribuan guru yang akan mengikuti program pendidikan profesi ini. Penting untuk diperhatikan, pemanggilan dan konfirmasi kesediaan peserta sudah berlangsung sejak 15 September dan akan berakhir pada 21 September 2026.
Detail Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026
Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026:
| No | Kegiatan | Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Pemanggilan / Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta di SIMPKB | 15 s.d. 21 September 2026 |
| 2 | Lapor Diri di LPTK Penyelenggara | 24 s.d. 28 September 2026 |
| 3 | Orientasi di LPTK | 1 Oktober 2026 |
| 4 | Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK | 1 s.d. 23 Oktober 2026 |
| 5 | Pembelajaran Terbimbing | 17 s.d. 23 Oktober 2026 |
| 6 | Pendaftaran UKPPPG (First Taker) | 19 s.d. 28 Oktober 2026 |
| 7 | Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker) | 19 s.d. 27 Oktober 2026 |
Perlu diingat, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Saat artikel ini ditulis (19 September 2026), proses sedang dalam tahap Pemanggilan / Konfirmasi Kesediaan. Peserta diminta segera login ke SIMPKB dan mengklik konfirmasi bersedia sebelum batas waktu 21 September pukul 23.59 WIB.
Berkas Wajib untuk Lapor Diri di LPTK
Setelah mengonfirmasi kesediaan di SIMPKB, calon peserta wajib menyiapkan sejumlah berkas untuk tahap lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Proses lapor diri ini dijadwalkan pada 24 hingga 28 September 2026. Seluruh dokumen ini harus diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan yang tertera di akun SIMPKB.
Berikut adalah 11 berkas yang wajib disiapkan:
- Pakta Integritas (format akan disediakan oleh LPTK)
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI
- Scan Ijazah S1/DIV asli atau legalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4×6
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Scan Surat Bebas Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/BNN/Kepolisian
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki
- Berkas tambahan lain dari LPTK masing-masing (jika diminta)
Kelengkapan berkas ini krusial untuk memastikan proses lapor diri berjalan lancar. Peserta disarankan untuk segera mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar tidak terkendala saat jadwal lapor diri tiba.
Cara Cek Pemanggilan PPG Tahap 3
Bagi para guru yang ingin memeriksa status pemanggilan PPG Tahap 3, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi ppg.kemendikdasmen.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Login ke akun SIMPKB menggunakan kredensial masing-masing.
- Jika Anda terpilih sebagai calon peserta, notifikasi dengan bunyi “Anda terpilih sebagai calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 2026” akan muncul.
- Klik opsi “Konfirmasi Kesediaan” untuk melanjutkan proses.
Penting untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan. Panitia resmi hanya menggunakan domain kemendikdasmen.go.id dan belajar.kemdikbud.go.id. Abaikan tautan atau informasi yang mengatasnamakan modul atau jurnal mandiri berbayar di luar situs resmi ini. Informasi resmi terkait Uji Kinerja (UKIN) dan modul pembelajaran hanya akan tersedia di Ruang GTK. Jadwal ini telah ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat BSrE, menjamin keasliannya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.