Namun, di balik kesuksesannya, Bolosego sempat menghadapi drama pungli yang viral di TikTok dengan 2,2 juta tayangan dan 7.000 komentar. Dyah Laily Fardisa sempat mencurahkan pengalamannya melalui Threads dan TikTok, mengatakan, “Jogja ki medeni, guys.” Ia terpaksa menghentikan berjualan di Alun-alun Kidul Yogyakarta setelah hanya satu hari, padahal awalnya direncanakan untuk tanggal 16-20 September 2026. “Dengan berat hati aku mau menyampaikan ini, baru satu hari food truck berjualan di Alun-Alun Kidul dengan berat hati aku harus mengumumkan kita tidak mangkal lagi di sana yang harusnya 16-20 Sept sudah menjadi keputusan tidak kita lanjut cukup satu hari saja.”
Rincian pungli yang diminta di Alun-alun Kidul Yogyakarta cukup memberatkan. Dyah diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk parkir, yang setelah negosiasi turun menjadi Rp1 juta per hari untuk lima hari, dengan total Rp5 juta dibayar di muka. Selain itu, ada permintaan konsumsi sebesar Rp20.000 per orang per hari untuk 10 orang “tukang parkir/preman” selama lima hari, total Rp1 juta. Dengan demikian, total awal yang harus dibayarkan di muka mencapai Rp6 juta, belum termasuk hasil penjualan.
Bolosego juga tidak mendapatkan fasilitas listrik di lokasi dan harus menyewa genset seharga Rp150.000 per hari untuk bahan bakar. Dyah juga mengungkapkan adanya permintaan konsumsi atau rokok dari tiga anggota kepolisian, namun ia menolak karena khawatir akan dugaan gratifikasi. Ironisnya, Bolosego sudah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono. Keraton menegaskan bahwa semua tarikan uang di lapangan yang terjadi di luar prosedur perizinan adalah ilegal.
Tindakan Polisi dan Dampak ke Citra Pariwisata
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Pada 19 September 2026, Polresta Yogyakarta menurunkan Unit Reskrim dan Propam untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Bahkan, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton, AIPDA S, sebagai terduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Polisi juga memeriksa dua juru parkir Alun-alun Kidul. Salah satu jukir, Supriyo, telah mengembalikan uang Rp3 juta kepada Dyah Laily Fardisa untuk empat hari yang tidak jadi digunakan berjualan. Pengembalian uang dilakukan via transfer, meskipun pertemuan perjanjian di Polsek tidak dihadiri pihak Bolosego. Melalui akun TikTok resminya, @PolrestaYogyakarta, kepolisian mengapresiasi informasi yang diberikan dan menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau SOP. Jogja Police Watch (JPW) juga meminta kasus ini ditelusuri tuntas mengingat dampaknya terhadap citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata kuliner. Dinas Perhubungan Kota Jogja bahkan menegaskan bahwa penarikan uang oleh juru parkir tersebut tidak memiliki izin resmi dan bersifat ilegal.
Pelajaran bagi UMKM Food Truck
Kasus Bolosego menjadi pelajaran penting bagi pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang food truck:
- Pentingnya memiliki izin resmi, namun kewaspadaan terhadap pungli di lapangan tetap diperlukan. Perlu transparansi biaya perizinan.
- Kalkulasi Break Even Point (BEP) harus matang sebelum menyepakati biaya operasional, terutama biaya muka yang besar seperti kasus Rp6 juta ini.
- Viralitas di media sosial dapat menjadi “senjata” untuk mendapatkan perhatian dan penanganan cepat dari pihak berwenang, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha resmi.
- Model food truck dengan investasi rendah dan mobilitas tinggi memungkinkan usaha untuk pindah lokasi jika kondisi tidak kondusif, seperti yang dilakukan Bolosego dari Yogyakarta ke Solo.
- Selalu meminta surat resmi untuk setiap biaya dan kwitansi pembayaran. Memasukkan biaya sewa genset (misal Rp150.000/hari) ke dalam Harga Pokok Produksi (HPP) dan membangun komunitas UMKM untuk berbagi informasi lokasi aman dapat membantu mitigasi risiko.
Untuk informasi lokasi mangkal berikutnya, masyarakat diimbau untuk memantau akun Instagram resmi Bolosego.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.