Sabtu, 3 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Aturan Etika dan Hukum Ngutip Berita dari Website Orang Lain Wajib Cantum Sumber dan Backlink: Jangan Asal Kutip!

Aturan Etika dan Hukum Ngutip Berita dari Website Orang Lain
Aturan Etika dan Hukum Ngutip Berita dari Website Orang Lain Wajib Cantum Sumber dan Backlink: Jangan Asal Kutip!. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Fenomena penyaduran berita tanpa atribusi yang jelas semakin marak terjadi, bahkan menimpa media seperti JournalArta.com. Banyak situs web, blog, dan akun media sosial mengutip artikel, seperti tentang OpenAI Dots, Harga Emas Antam, atau Karhutla Jambi, tanpa mencantumkan sumber apalagi backlink. Padahal, praktik ini melanggar etika jurnalistik dan undang-undang hak cipta. Harusnya selain mencantumkan sumber, cantumkan juga backlinknya dan akan lebih etis apabila minta ijin terlebih dahulu ke redaksi media tersebut sebelum mengutip.

Artikel ini hadir sebagai edukasi bagi pegiat media online dan tidak akan menyebut nama-nama media yang melakukan hal tersebut agar memahami tata cara mengutip berita yang benar apalagi yang menggunakan AI. Tujuannya agar ekosistem media di Indonesia tetap sehat dan menghargai karya jurnalistik, sekaligus menghindari potensi masalah hukum dan sanksi dari platform seperti Google.

Landasan Hukum & Etika Mengutip Berita

Penyaduran berita tidak boleh sembarangan. Ada regulasi kuat yang mengaturnya, baik dari sisi hukum positif maupun etika jurnalistik yang diakui secara nasional.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 44 Ayat 1, menyatakan bahwa pengutipan karya untuk keperluan pemberitaan, laporan, atau pendidikan diperbolehkan asalkan sumbernya disebutkan secara lengkap. Kelalaian mencantumkan sumber dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya tidak main-main. Pelaku bisa dijerat Pasal 113 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber

Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 dan Pasal 10 secara tegas mewajibkan wartawan Indonesia untuk tidak melakukan plagiat dan menghormati karya orang lain. Kewajiban mencantumkan sumber berita saduran adalah keniscayaan. Lebih lanjut, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (2012) poin 2 dan 5 juga menekankan bahwa berita saduran wajib diverifikasi dan mencantumkan sumber asalnya. Bahkan, ralat dan hak jawab harus mencantumkan tautan ke berita asli. Ini bukan hanya masalah sopan santun, melainkan kewajiban yang mengikat.

Dampak Buruk bagi SEO Google

Selain konsekuensi hukum, praktik “copas” tanpa sumber juga sangat merugikan di mata mesin pencari, khususnya Google. Google News dan Google Discover pada tahun 2026 telah menerapkan sistem E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness) yang diperkuat dengan Originality Check.

Situs web yang kedapatan melakukan praktik plagiat atau sekadar memutar balikkan 10-20 kata menggunakan AI akan menghadapi serangkaian sanksi:

  • Artikel dianggap sebagai duplicate content dan tidak akan masuk Google News.
  • Peringkat atau ranking di hasil pencarian akan menurun drastis, bahkan bisa mengakibatkan deindex total dari Google.
  • Domain situs web dapat terkena manual action, yang membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk pemulihan.

Sebaliknya, jika Anda memberikan backlink dofollow ke sumber kredibel, seperti JournalArta.com atau media terverifikasi lainnya, artikel Anda justru akan meningkat kredibilitasnya di mata Google. Ini menciptakan ekosistem tautan yang sehat dan saling menguntungkan.

Cara Mengutip Berita yang Benar dan Aman

Ada beberapa format pengutipan yang diakui oleh Dewan Pers dan Google, yang dapat diterapkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Format Pengutipan Resmi

FORMAT 1: Inline (Untuk 1-2 Kalimat)

Ini adalah format paling SEO-friendly. Contoh: Harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.595.000 per gram, menurut laporan JournalArta.com pada 30 September 2026.

FORMAT 2: Blockquote (Untuk Kutipan Langsung 15-90 Kata)

“OpenAI Dots adalah agent AI yang selalu aktif, dibangun untuk menangani segalanya. Didukung GPT-6 Astra.”

Perlu diingat, batasi kutipan langsung maksimal 15% dari artikel asli atau sekitar 90 kata. Selebihnya, lakukan parafrase dengan bahasa sendiri.

FORMAT 3: Daftar Sumber di Akhir Artikel

Metode ini cocok untuk artikel rangkuman. Contoh: Sumber Referensi: 1. JournalArta.com – OpenAI Dots Adalah Apa – 29 Sept 2026 – https://journalarta.com/… 2. JournalArta.com – Harga Emas Antam 30 Sept 2026 – https://journalarta.com/…

FORMAT 4: Credit Foto

Foto memiliki hak cipta terpisah. Selalu berikan kredit yang benar, seperti: Foto: Dok. JournalArta.com / Revan. Jika menggunakan foto dari kantor berita seperti Antara atau Reuters, pastikan Anda memiliki lisensinya atau gunakan fitur embed resmi.

Dofollow atau Nofollow?

Saat memberikan backlink, penting untuk memahami perbedaan antara dofollow dan nofollow. Dofollow (default) sebaiknya diberikan jika sumbernya kredibel dan terverifikasi oleh Dewan Pers, seperti JournalArta.com. Ini akan membantu SEO kedua belah pihak dan menciptakan ekosistem tautan yang sehat. Sementara itu, nofollow atau sponsored hanya digunakan untuk sumber yang tidak dikenal, blog spam, atau tautan berbayar.

Tidak perlu ragu memberikan tautan dofollow kepada sumber yang jujur dan terpercaya. Google akan melihat kejujuran tersebut dan pembaca juga bisa melakukan pengecekan fakta ke sumber asli.

Tindakan JournalArta terhadap Pelanggaran

Dalam kurun waktu 28 September hingga 3 Oktober 2026, JournalArta mendapati tiga beritanya disadur tanpa backlink yang semestinya. Beberapa kasus meliputi berita OpenAI Dots yang disadur empat website (dua tanpa sumber), Harga Emas Antam 30 September yang disadur enam website (tiga hanya menulis “sumber: internet”), serta Karhutla Jambi yang disadur akun Instagram tanpa tag @journalarta.

Sebagai langkah awal, JournalArta telah mengirimkan teguran halus melalui email dan pesan langsung (DM) sesuai Pedoman Media Siber, meminta pencantuman backlink dalam 1×24 jam. Apabila tidak diindahkan, JournalArta akan melanjutkan laporan ke Google DMCA dan Dewan Pers. Penyaduran berita memang tidak dilarang, namun penting untuk menghargai kerja keras para jurnalis lapangan yang telah berupaya meliput.

Sebelum menerbitkan artikel saduran, pastikan Anda telah memenuhi prinsip “3K”: Kutip, Kredit, Kasih Link. Pastikan kutipan Anda tidak melebihi 15% dan telah diparafrase. Cantumkan nama media, penulis, dan tanggal secara jelas, serta berikan backlink hidup ke URL asli. Dengan demikian, artikel Anda aman secara hukum, etika, dan akan mendapatkan “restu” dari Google.

JournalArta.com sendiri selalu berkomitmen menjaga kode etik jurnalistik. Mari bersama-sama membangun ekosistem media Indonesia yang bertanggung jawab dan saling menghargai.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis