Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dewan Pers Vonis Pemberitaan Jejaring Media Radakbabel.com Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf dan Layani Hak Jawab

surat putusan dewan pers nomor 1034 dp viii 2026 radakbabel langgar kej
Dewan Pers Vonis Pemberitaan Jejaring Media http://Radakbabel.com Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf dan Layani Hak Jawab. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Pers menjatuhkan penilaian tegas terhadap jejaring media siber Radakbabel.com. Media ini dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan kasus Tin Slag yang menyeret nama Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, dan PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS).

Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tersebut secara gamblang menyatakan Radakbabel.com melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media ini wajib minta maaf dan melayani hak jawab.

Dewan Pers: Pemberitaan Tidak Berimbang dan Menghakimi

Dewan Pers menyimpulkan, pemberitaan Radakbabel.com melanggar etika karena empat hal utama. Pertama, tidak berimbang, sebab tidak memberikan ruang klarifikasi proporsional kepada pihak yang diberitakan sebelum berita tayang.

Kedua, informasi tidak terverifikasi. Bahan berita hanya merujuk pada “berbagai sumber” dan “hasil penelusuran” tanpa uji fakta yang memadai. Ketiga, diksi yang menghakimi. Ini terlihat dari penggunaan bahasa yang membentuk kesan seolah Pengadu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat, mengabaikan praduga tak bersalah. Pemberitaan tersebut membangun opini publik padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Penggunaan kata ‘diduga’ tidak cukup menghilangkan kesan penghakiman apabila keseluruhan isi berita tetap menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa pihak yang diberitakan telah bersalah,” demikian bunyi pertimbangan Dewan Pers.

Kronologi Pengaduan Eka Mulya Putra

Pengaduan dilayangkan oleh Eka Mulya Putra atas tiga berita Radakbabel.com yang terbit pada 5 dan 8 Juli 2026. Berita-berita tersebut mengangkat dugaan pemindahan ribuan ton Tin Slag eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI).

Dalam pengaduannya, Eka Mulya Putra menilai pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Wawancara substansi tidak dilakukan saat bertemu langsung. Selain itu, media tersebut menulis gudang di Pasir Padi sebagai milik BUMD tanpa verifikasi. Pemberitaan juga membangun narasi ekspor ke Laos tanpa data terverifikasi dan mengaitkan nama keluarga pejabat sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Pelanggaran Pasal KEJ dan Pedoman Media Siber

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda