Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 KEJ karena berita tidak berimbang. Media ini juga melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak menguji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pelanggaran juga meliputi Peraturan Dewan Pers No 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, terkait kewajiban verifikasi.
Dewan Pers turut menyoroti status kelembagaan. Radakbabel.com disebut belum terverifikasi di Dewan Pers. Sementara itu, Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
Putusan: Wajib Minta Maaf dan Layani Hak Jawab
Dewan Pers memerintahkan Radakbabel.com untuk beberapa hal. Pertama, melayani Hak Jawab Pengadu, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Kedua, mencantumkan catatan pada berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar KEJ. Ketiga, menautkan Hak Jawab pada berita yang dipersoalkan. Terakhir, verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi Wartawan Utama paling lambat 3 bulan sejak menerima surat putusan.
Dewan Pers menegaskan, kemerdekaan pers harus berjalan seiring tanggung jawab profesional. Kebebasan memberitakan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memverifikasi fakta dan menjaga keberimbangan.
“Penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika putusan tidak dijalankan, pengadu berhak menempuh jalur hukum lain,” bunyi penutup surat keputusan Dewan Pers.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.