JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Dewan Pers menjatuhkan penilaian tegas terhadap jejaring media siber Radakbabel.com. Media ini dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan kasus Tin Slag yang menyeret nama Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, dan PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS).
Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tersebut secara gamblang menyatakan Radakbabel.com melanggar KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media ini wajib minta maaf dan melayani hak jawab.
Dewan Pers: Pemberitaan Tidak Berimbang dan Menghakimi
Dewan Pers menyimpulkan, pemberitaan Radakbabel.com melanggar etika karena empat hal utama. Pertama, tidak berimbang, sebab tidak memberikan ruang klarifikasi proporsional kepada pihak yang diberitakan sebelum berita tayang.
Kedua, informasi tidak terverifikasi. Bahan berita hanya merujuk pada “berbagai sumber” dan “hasil penelusuran” tanpa uji fakta yang memadai. Ketiga, diksi yang menghakimi. Ini terlihat dari penggunaan bahasa yang membentuk kesan seolah Pengadu telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Keempat, mengabaikan praduga tak bersalah. Pemberitaan tersebut membangun opini publik padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Penggunaan kata ‘diduga’ tidak cukup menghilangkan kesan penghakiman apabila keseluruhan isi berita tetap menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa pihak yang diberitakan telah bersalah,” demikian bunyi pertimbangan Dewan Pers.
Kronologi Pengaduan Eka Mulya Putra
Pengaduan dilayangkan oleh Eka Mulya Putra atas tiga berita Radakbabel.com yang terbit pada 5 dan 8 Juli 2026. Berita-berita tersebut mengangkat dugaan pemindahan ribuan ton Tin Slag eks smelter PT Bangka Tin Industri (BTI).
Dalam pengaduannya, Eka Mulya Putra menilai pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Wawancara substansi tidak dilakukan saat bertemu langsung. Selain itu, media tersebut menulis gudang di Pasir Padi sebagai milik BUMD tanpa verifikasi. Pemberitaan juga membangun narasi ekspor ke Laos tanpa data terverifikasi dan mengaitkan nama keluarga pejabat sehingga menimbulkan persepsi negatif.
Pelanggaran Pasal KEJ dan Pedoman Media Siber
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan Radakbabel.com melanggar Pasal 1 KEJ karena berita tidak berimbang. Media ini juga melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak menguji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pelanggaran juga meliputi Peraturan Dewan Pers No 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, terkait kewajiban verifikasi.
Dewan Pers turut menyoroti status kelembagaan. Radakbabel.com disebut belum terverifikasi di Dewan Pers. Sementara itu, Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.
Putusan: Wajib Minta Maaf dan Layani Hak Jawab
Dewan Pers memerintahkan Radakbabel.com untuk beberapa hal. Pertama, melayani Hak Jawab Pengadu, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Kedua, mencantumkan catatan pada berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar KEJ. Ketiga, menautkan Hak Jawab pada berita yang dipersoalkan. Terakhir, verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi Wartawan Utama paling lambat 3 bulan sejak menerima surat putusan.
Dewan Pers menegaskan, kemerdekaan pers harus berjalan seiring tanggung jawab profesional. Kebebasan memberitakan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memverifikasi fakta dan menjaga keberimbangan.
“Penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika putusan tidak dijalankan, pengadu berhak menempuh jalur hukum lain,” bunyi penutup surat keputusan Dewan Pers.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.