Sabtu, 3 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Aturan Etika dan Hukum Ngutip Berita dari Website Orang Lain Wajib Cantum Sumber dan Backlink: Jangan Asal Kutip!

Aturan Etika dan Hukum Ngutip Berita dari Website Orang Lain
Aturan Etika dan Hukum Ngutip Berita dari Website Orang Lain Wajib Cantum Sumber dan Backlink: Jangan Asal Kutip!. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Fenomena penyaduran berita tanpa atribusi yang jelas semakin marak terjadi, bahkan menimpa media seperti JournalArta.com. Banyak situs web, blog, dan akun media sosial mengutip artikel, seperti tentang OpenAI Dots, Harga Emas Antam, atau Karhutla Jambi, tanpa mencantumkan sumber apalagi backlink. Padahal, praktik ini melanggar etika jurnalistik dan undang-undang hak cipta. Harusnya selain mencantumkan sumber, cantumkan juga backlinknya dan akan lebih etis apabila minta ijin terlebih dahulu ke redaksi media tersebut sebelum mengutip.

Artikel ini hadir sebagai edukasi bagi pegiat media online dan tidak akan menyebut nama-nama media yang melakukan hal tersebut agar memahami tata cara mengutip berita yang benar apalagi yang menggunakan AI. Tujuannya agar ekosistem media di Indonesia tetap sehat dan menghargai karya jurnalistik, sekaligus menghindari potensi masalah hukum dan sanksi dari platform seperti Google.

Landasan Hukum & Etika Mengutip Berita

Penyaduran berita tidak boleh sembarangan. Ada regulasi kuat yang mengaturnya, baik dari sisi hukum positif maupun etika jurnalistik yang diakui secara nasional.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 44 Ayat 1, menyatakan bahwa pengutipan karya untuk keperluan pemberitaan, laporan, atau pendidikan diperbolehkan asalkan sumbernya disebutkan secara lengkap. Kelalaian mencantumkan sumber dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya tidak main-main. Pelaku bisa dijerat Pasal 113 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber

Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 dan Pasal 10 secara tegas mewajibkan wartawan Indonesia untuk tidak melakukan plagiat dan menghormati karya orang lain. Kewajiban mencantumkan sumber berita saduran adalah keniscayaan. Lebih lanjut, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (2012) poin 2 dan 5 juga menekankan bahwa berita saduran wajib diverifikasi dan mencantumkan sumber asalnya. Bahkan, ralat dan hak jawab harus mencantumkan tautan ke berita asli. Ini bukan hanya masalah sopan santun, melainkan kewajiban yang mengikat.

Dampak Buruk bagi SEO Google

Halaman:123Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis