JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat sepanjang periode perdagangan 28 September hingga 2 Oktober 2026. Data resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan indeks ditutup di level 6.036, terkoreksi 3,28 persen dari posisi pekan sebelumnya yang berada di level 6.241.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangan resminya pada Sabtu (3/10/2026) mengungkapkan bahwa pelemahan ini dibarengi dengan penurunan kapitalisasi pasar. Nilai kapitalisasi pasar BEI menyusut 2,55 persen, dari sebelumnya Rp10.905 triliun menjadi Rp10.627 triliun.
Kondisi ini mencerminkan sentimen negatif yang tengah menyelimuti pasar modal domestik selama lima hari perdagangan terakhir.
Dinamika Transaksi dan Aksi Investor
Di tengah pelemahan indeks, aktivitas perdagangan menunjukkan sinyal yang cukup beragam. Berdasarkan data BEI yang disintesis dari berbagai laporan, rata-rata frekuensi transaksi harian merosot 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali, dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 1,82 juta kali transaksi. Meski frekuensi melambat, volume dan nilai transaksi harian justru mencatatkan pertumbuhan.
Rata-rata volume transaksi harian saham tercatat melonjak 72,51 persen menjadi 50,37 miliar saham, dari posisi 29,20 miliar saham pada pekan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi harian turut terdongkrak 5,40 persen menjadi Rp12,63 triliun dari angka sebelumnya Rp11,98 triliun.
Keberadaan investor asing menjadi perhatian tersendiri, di mana mereka membukukan nilai jual bersih atau net sell sebesar Rp1,27 triliun pada perdagangan akhir pekan lalu. Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, arus modal keluar oleh investor asing tercatat mencapai Rp82,55 triliun.
Penyesuaian Kebijakan Perdagangan
Pekan perdagangan kali ini juga diwarnai dengan pemberlakuan aturan baru oleh otoritas bursa. BEI resmi melakukan penyesuaian ketentuan batas harga minimum untuk Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA menjadi Rp1 per lembar, dari aturan sebelumnya yang mematok angka Rp50. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Senin (28/9/2026).
Perubahan ini turut memengaruhi mekanisme auto rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas atas dan bawah ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, otoritas bursa tetap mempertahankan kebijakan auto rejection bawah (ARB) asimetris sebesar 15 persen yang akan berlaku hingga penghujung tahun 2026, yakni 31 Desember.
Bagi pelaku pasar, fluktuasi indeks ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi dalam menyusun portofolio. Koreksi yang terjadi di level indeks utama sering kali menjadi momentum bagi investor untuk mengevaluasi kembali fundamental emiten di tengah dinamika pasar global maupun domestik.
Ketidakpastian arah kebijakan dan sentimen makro ekonomi lainnya menjadi variabel utama yang kini tengah dicerna oleh pasar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.