JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik layanan internet yang belum patuh terhadap mandat perlindungan sisa kuota pelanggan.
Hasil evaluasi terbaru menunjukkan, sejumlah paket data dari operator XLSmart, Indosat, dan Telkomsel masih menggunakan sistem notifikasi alih-alih mekanisme akumulasi kuota atau rollover, yang seharusnya menjadi hak pengguna sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyatakan bahwa meski operator telah memperluas opsi rollover, banyak paket non-rollover masih sekadar memberikan peringatan masa berlaku. Padahal, perlindungan substantif menuntut agar nilai ekonomi sisa kuota tidak terbuang percuma saat masa aktif berakhir.
“Mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Rincian Kepatuhan Operator
Data evaluasi menunjukkan variasi tingkat implementasi di ketiga operator besar tersebut. Pada XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menerapkan mekanisme akumulasi. Namun, sembilan paket lainnya dianggap belum memenuhi standar karena masih mengandalkan notifikasi.
Sementara itu, Indosat tercatat memiliki 94 paket, di mana baru 23 paket yang menjalankan sistem rollover, sementara 71 paket sisanya masih menggunakan pengingat pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Telkomsel menghadapi tantangan serupa. Dari 95 paket yang masuk dalam evaluasi, hanya 19 paket yang telah menerapkan akumulasi kuota. Sisanya, sebanyak 76 paket, masih bersifat preventif dengan hanya mengirimkan notifikasi sisa kuota dan masa berlaku kepada pelanggan.
Komdigi menegaskan bahwa notifikasi semacam ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk perlindungan substansial bagi hak ekonomi pelanggan.
Larangan Biaya Tambahan
Pemerintah memberikan penegasan keras mengenai kebijakan ini. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Evan Fathurokhman, menyatakan bahwa operator dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan apa pun untuk mengaktifkan fitur perlindungan sisa kuota.
Putusan MK dianggap eksplisit melarang pungutan tambahan dalam bentuk atau persyaratan apa pun terkait perlindungan ini.
Implikasi dari temuan ini sangat nyata bagi konsumen di Indonesia. Selama ini, hangusnya kuota sisa yang sudah dibeli pelanggan sering kali dianggap sebagai kerugian ekonomi terselubung. Dengan kebijakan ini, pelanggan diharapkan memiliki kendali lebih atas aset digital mereka.
Komdigi juga akan memantau potensi kenaikan harga paket internet sebagai dampak dari kebijakan ini, guna memastikan operator tidak mengalihkan biaya kepatuhan kepada konsumen melalui penyesuaian tarif yang tidak wajar.
Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan laporan berkala setiap bulan dari operator terkait pemenuhan perlindungan sisa kuota.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.