Selasa, 6 Oktober 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Fitur Usul Sanggah Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos 2026: Cara Daftar Agar Dapat PKH BPNT

Aplikasi Cek Bansos 2026
Fitur Usul Sanggah Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos 2026: Cara Daftar Agar Dapat PKH BPNT. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fitur Usul dan Sanggah dalam aplikasi Cek Bansos. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengusulkan diri atau orang lain yang berhak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar, serta melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak. Tujuannya jelas, untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalkan kecurangan.

Fitur ini bukanlah hal baru, sudah ada sejak 2022 dan terus diperketat pada 2025-2026 melalui verifikasi berlapis oleh desa, dinas sosial, dan Dukcapil. Dengan demikian, proses pengajuan tidak bisa dilakukan sembarangan dan membutuhkan kelengkapan data yang valid. Inisiatif ini membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bantuan karena kendala birokrasi, kini bisa mendaftar hanya melalui ponsel.

Apa Itu Fitur Usul & Sanggah Bansos?

Fitur Usul berfungsi untuk memasukkan data diri, keluarga, atau tetangga yang layak namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini termasuk warga miskin yang belum mendapatkan PKH, BPNT, PBI JK, atau BLT. Sementara itu, fitur Sanggah ditujukan untuk melaporkan individu yang dianggap tidak layak menerima bansos, misalnya karena memiliki aset mewah, pekerjaan sebagai PNS, atau berpenghasilan di atas batas yang ditentukan. Pelaporan ini menjadi alat kontrol sosial agar bantuan tidak salah alamat.

Syarat dan Cara Penggunaan Aplikasi Cek Bansos

Sebelum melakukan pengusulan atau sanggahan, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pertama, warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Dukcapil. Setiap kepala keluarga hanya dapat membuat satu akun dalam aplikasi. Kedua, calon penerima harus masuk kategori miskin atau rentan, biasanya di desil 1-4 DTKS, dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan dan tidak memiliki kendaraan pribadi seperti mobil atau berprofesi sebagai PNS, TNI, POLRI, atau BUMN.

Penggunaan aplikasi ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat Android. Masyarakat harus mengunduh aplikasi resmi ‘Cek Bansos’ dari Play Store, yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI dengan logo biru khas Kemensos dan rating tinggi. Penting untuk berhati-hati agar tidak mengunduh aplikasi palsu yang bisa saja meminta data pribadi sensitif. Alamat yang terdaftar dalam akun harus sesuai dengan KTP karena akan diverifikasi oleh RT/RW di desa setempat.

Langkah-Langkah Mengusulkan Diri atau Orang Lain

Proses pengusulan dimulai dengan membuat akun baru di aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu mengisi data pribadi lengkap seperti NIK, nomor KK, nama sesuai KTP, alamat, email, dan kata sandi. Setelah itu, wajib mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP. Akun akan aktif setelah proses verifikasi email dalam waktu 1×24 jam.

Setelah akun aktif, pengguna bisa login dan memilih menu ‘Daftar Usulan’, lalu ‘Tambah Usulan’. Di sini, jenis bansos yang diusulkan bisa dipilih, mulai dari PKH, BPNT/Sembako, PBI JK, hingga BLT Kesra. Pengguna juga diminta mengisi data diri yang diusulkan, yang bisa berupa diri sendiri atau anggota keluarga dalam satu KK, beserta alasan pengusulan. Mengunggah foto rumah depan dan dalam sifatnya opsional, namun dapat mempercepat proses verifikasi. Setelah semua data terisi, klik ‘Kirim Usulan’.

Proses Verifikasi dan Penerimaan Bansos

Usulan yang masuk akan diverifikasi oleh Admin Desa/Kelurahan selama kurang lebih 14 hari kerja. Petugas desa akan melakukan survei lapangan atau mengadakan musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan kelayakan. Jika dinyatakan layak, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten, kemudian ke Kemensos untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Masuknya nama ke DTKS menjadi gerbang awal penerimaan bansos, namun pencairan akan menunggu alokasi kuota dari APBN. Status usulan dapat dipantau melalui menu ‘Cek Usulan’ di aplikasi.

Proses keseluruhan dari pengusulan hingga potensi pencairan bansos memerlukan waktu antara 1 hingga 3 bulan. Kesabaran menjadi kunci, karena tidak ada jaminan bantuan akan langsung cair setelah pengusulan. Ada beberapa alasan mengapa usulan bisa ditolak, seperti NIK yang tidak padan dengan Dukcapil, status sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN, kepemilikan aset mewah, sudah terdaftar sebagai penerima bansos lain, atau foto/alamat yang tidak jelas.

Cara Melaporkan Penerima Bansos yang Tidak Layak

Bagi masyarakat yang menemukan tetangga atau individu yang dianggap mampu namun masih menerima bansos, fitur Sanggah menjadi solusinya. Cukup dengan membuka aplikasi, memilih menu ‘Tanggapan Kelayakan’ atau ‘Sanggah’, lalu mencari nama penerima yang ingin disanggah menggunakan NIK, nama, atau nama desa. Kemudian pilih alasan sanggahan, misalnya ‘Mampu – Punya mobil/motor >2, PNS, TNI, Pengusaha, Rumah mewah, Tidak berdomisili’.

Untuk memperkuat laporan, sangat dianjurkan untuk mengunggah bukti foto, seperti foto rumah mewah atau kendaraan pribadi milik penerima yang disanggah. Laporan ini bersifat anonim, artinya nama pelapor tidak akan diketahui oleh penerima bansos yang dilaporkan. Setelah laporan dikirim, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan. Jika terbukti tidak layak, nama penerima tersebut akan dicoret dari DTKS. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Berbagai jenis bansos yang bisa diusulkan pada 2026 meliputi PKH dengan nominal Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, BPNT/Sembako sebesar Rp200.000 per bulan, PBI JK/KIS untuk gratis BPJS, BLT Kesra/Dana Desa Rp300.000 per bulan, dan PIP untuk anak sekolah dengan nominal Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun. Setiap jenis bansos memiliki kriteria sasaran yang berbeda.

Untuk mempercepat proses penerimaan usulan, ada beberapa tips. Salah satunya adalah mengunggah foto rumah apa adanya, tanpa rekayasa, karena kondisi yang tampak tidak mampu justru bisa mempercepat persetujuan. Selain itu, aktif berkomunikasi dengan RT/RW dan meminta surat keterangan tidak mampu, serta memastikan NIK semua anggota keluarga sudah online di Dukcapil. Usulan sebaiknya dilakukan pada jadwal Musdes, biasanya di awal bulan, dan cukup satu kali pengajuan. Jika ditolak, tunggu satu bulan sebelum mengajukan kembali.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi resmi ‘Cek Bansos – Kemensos RI’ di Play Store atau melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id. Jika ada pertanyaan atau kendala, bisa menghubungi Call Center Kemensos di 171 atau WhatsApp 0811-10-222-10, serta Dinas Sosial Kabupaten masing-masing. Jangan menunggu perangkat desa, gunakan kesempatan ini untuk mengusulkan diri atau melaporkan yang tidak layak agar bantuan tepat sasaran.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 6 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis