JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Harga emas Antam mengalami penurunan hari ini, Selasa (6/10/2026), setelah dua hari mencatat kenaikan. Logam mulia batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini berada di level Rp2.570.000 per gram, turun Rp10.000 dari posisi kemarin, Senin (6/10/2026) yang sebesar Rp2.580.000.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam yang kini tercatat Rp2.376.000 per gram, juga turun Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.386.000. Kondisi ini memicu pertanyaan akan pergerakan harga emas Antam besok, Rabu 7 Oktober 2026.
Harga Emas Antam dan Pasar Hari Ini 6 Oktober 2026
Pada pagi hari pukul 08.51 WIB, harga emas Antam sempat naik Rp6.000 ke Rp2.580.000 dari posisi Minggu (5/10/2026) di Rp2.574.000. Namun, koreksi terjadi pada siang harinya, membawa harga kembali ke Rp2.570.000. Perbedaan harga juga terlihat di beberapa platform lain. Di Pegadaian, emas Antam 1 gram dibanderol Rp2.609.000 dengan buyback Rp2.340.000, selisih Rp39.000 lebih tinggi dari Logam Mulia. Sementara itu, emas merek UBS tercatat Rp2.536.000 dan Galeri 24 Rp2.513.000.
Secara tahun berjalan (Year-to-Date/YTD) 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan positif 3,45%, dari Rp2.488.000 pada 1 Januari 2026 menjadi Rp2.570.000 saat ini. Harga sempat menyentuh level tertinggi di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp2,6 jutaan.
Di pasar emas dunia, harga spot bergerak di kisaran USD 4.127-4.138 per troy ounce. Emas global menunjukkan konsolidasi dengan kenaikan tipis 0,14%, namun tertekan oleh penguatan Dolar AS dan kenaikan yield obligasi AS tenor 10 tahun.
| Berat | Harga Dasar | Harga + PPh 0,25% |
|---|---|---|
| 0,5 gr | Rp1.335.000 | Rp1.338.338 |
| 1 gr | Rp2.570.000 | Rp2.576.425 |
| 2 gr | Rp5.080.000 | Rp5.092.700 |
| 5 gr | Rp12.625.000 | Rp12.656.563 |
| 10 gr | Rp25.195.000 | Rp25.257.988 |
| 25 gr | Rp62.862.000 | Rp63.019.155 |
| 50 gr | Rp125.645.000 | Rp125.959.113 |
| 100 gr | Rp251.212.000 | Rp251.840.030 |
| 1000 gr | Rp2.510.600.000 | Rp2.516.876.500 |
Perlu diingat, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, sesuai PMK 34/PMK.10/2017.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.