JAKARTA — Standar pencatatan saham BEI yang lebih ketat mulai berlaku pada 9 Oktober 2026, dengan perubahan yang mencakup persyaratan keuangan calon emiten, penghitungan saham free float, dan dokumen evaluasi. Aturan baru ini juga menghapus ketentuan minimum harga penawaran umum, sehingga perusahaan memiliki ruang lebih besar dalam menentukan harga penawaran.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A pada 7 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan itu mengatur pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat.
Standar pencatatan saham BEI diperkuat
BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya. Bursa juga menetapkan saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tercatat dapat tetap berada di Papan Utama.
Perubahan ini menyasar kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal sekaligus kesiapan mereka menjalankan kegiatan usaha setelah tercatat. Bagi calon emiten, persyaratan yang diperbarui berarti kebutuhan untuk memenuhi penilaian keuangan dan operasional akan menjadi bagian penting dalam proses pencatatan.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami menjelaskan, penguatan dilakukan untuk memastikan perusahaan tercatat mempunyai kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. BEI menyatakan penyempurnaan aturan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat perlindungan investor.
Penghitungan free float dan harga penawaran
Ketentuan free float juga berubah. Calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria Bursa.
Ketentuan tersebut memberi ruang dalam penghitungan saham yang dimiliki publik, tetapi tidak berlaku tanpa syarat. Bursa tetap mensyaratkan transparansi kepemilikan dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan. Aulia menyebut penyesuaian itu diarahkan pada perlakuan yang lebih proporsional tanpa mengabaikan integritas pasar.
“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” tulis Aulia dalam keterangan resmi BEI.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.