Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

86 Korban Laporkan Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar ke Bareskrim

86 Korban Laporkan Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar ke Bareskrim
86 Korban Laporkan Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar ke Bareskrim

JAKARTA — Dugaan penipuan investasi emas yang dilaporkan 86 korban ke Bareskrim Polri menyangkut kerugian sekitar Rp25 miliar dan janji bonus maupun pembelian kembali emas yang disebut tak terealisasi. Laporan terhadap pengurus PT Divine Gems and Jewellery itu dibuat pada Jumat (9/10/2026), sementara tiga influencer berinisial JC, KL, dan NN disebut oleh kuasa hukum pelapor.

Pengacara korban, Bionda Johan Anggara, menyatakan laporan diarahkan kepada direktur dan komisaris perusahaan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Penyebutan nama figur publik belum membuktikan keterlibatan mereka dalam perkara.

Janji bonus preorder dan buyback

Menurut Bionda, salah satu pola transaksi yang dipersoalkan adalah pembelian emas dengan sistem preorder. Konsumen, katanya, ditawari bonus jika membeli emas dalam jumlah tertentu, termasuk janji bonus empat gram untuk pembelian lima gram.

“Khusus untuk preorder di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas,” kata Bionda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Para korban disebut tidak menerima bonus dalam waktu yang dijanjikan. Keluhan lain berkaitan dengan buyback: perusahaan dikabarkan menawarkan pembelian kembali emas konsumen dengan harga lebih tinggi, tetapi pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Kasus ini menyentuh risiko yang langsung dirasakan konsumen. Dalam transaksi preorder, pembeli menyerahkan uang sebelum menerima barang, sehingga kepastian pengiriman dan kejelasan syarat bonus menjadi penting. Ketika janji itu tak terpenuhi, konsumen menghadapi persoalan bukan hanya soal nilai emas, melainkan juga pemulihan dana dan pembuktian isi kesepakatan.

Mengapa konsumen tertarik?

Bionda mengatakan para pelapor tertarik karena perusahaan menawarkan sejumlah hal yang dinilai meyakinkan, seperti hologram, sertifikasi SNI, serta cabang di beberapa wilayah. Penggunaan figur publik sebagai duta merek juga disebut ikut membangun ketertarikan calon pembeli.

“Yang paling utama sebenarnya, setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure. Itu adanya influencer inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” ujar Bionda.

Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri peran para figur publik tersebut. Bionda juga menyebut direktur utama berinisial JKR merupakan warga negara asing dan komisaris berinisial NB merupakan warga negara Indonesia. Ia mengatakan ada sekitar empat warga negara asing dari India yang terkait dengan perusahaan.

Nama perusahaan dalam pemberitaan pembanding ditulis sebagai PT Divine Gold Jewelry, sedangkan bahan laporan utama menyebut PT Divine Gems and Jewellery. Jumlah pelapor juga berbeda: laporan utama menyebut 86 korban, sementara laporan Liputan6 menyebut 85 orang.

Karena laporan utama memberikan angka yang lebih baru dalam bahan yang tersedia, artikel ini menggunakan angka 86 dan mencantumkan nama perusahaan sebagaimana tertulis pada laporan tersebut.

Liputan6 turut melaporkan bahwa kuasa hukum menyebut bukti promosi di Instagram dan platform lain telah diserahkan kepada penyidik. Informasi itu memberi konteks tentang materi yang menurut pihak pelapor relevan untuk ditelusuri, tetapi tidak menetapkan kesalahan pihak yang disebut. Penyidikan tetap diperlukan untuk menguji bukti, transaksi, dan hubungan masing-masing pihak dengan perusahaan.

Penyidik diminta mendalami bukti

Dalam keterangannya, Bionda menjelaskan bahwa laporan menyoroti pengurus perusahaan dan dugaan pola transaksi. Ia mengatakan, “Direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing, termasuk komisarisnya warga negara Indonesia berinisial NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” katanya.

Bagi konsumen, perkara ini membuat detail penawaran menjadi penting: apakah bonus tercantum dalam kesepakatan, kapan barang harus diterima, dan bagaimana perusahaan menjelaskan mekanisme buyback. Keterangan para pelapor menjadi bagian dari pemeriksaan; penilaian atas dugaan tindak pidana berada pada proses hukum.

Langkah berikutnya adalah pendalaman laporan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk menelusuri transaksi dan materi promosi yang diserahkan pihak korban. Peran orang-orang yang disebut juga perlu diuji melalui bukti dan keterangan dalam penyidikan.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda