JAKARTA — Investasi emas dan perak lewat sistem preorder berujung kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar bagi Bernardus, salah satu korban kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026). Ia mengaku sempat menerima barang dari transaksi awal sebelum pesanan berikutnya tidak terpenuhi.
Kasus ini melibatkan PT Divine Gems and Jewellery. Menurut bahan dari pihak korban, ada 86 korban dengan perkiraan kerugian total Rp25 miliar. Nama influencer berinisial JC, KL, dan NN turut disebut oleh pelapor; penyebutan itu merupakan bagian dari keterangan pihak korban, bukan penetapan kesalahan.
Investasi emas bermula dari pesanan kecil
Bernardus mengatakan transaksi pertamanya berjalan lancar. Ia memesan perak melalui sistem preorder dan menerima barang yang dibeli. Pengalaman itu membuatnya merasa transaksi tersebut dapat dipercaya.
Setelah pembelian awal, ia meningkatkan nilai pesanannya. Namun, pesanan berikutnya tidak terealisasi seperti yang diharapkan. Kerugian yang ia taksir mencapai Rp1 miliar.
Urutannya menjadi perhatian dalam perkara ini: transaksi kecil lebih dulu berhasil, lalu pembelian yang lebih besar berakhir bermasalah. Pengalaman Bernardus memberi gambaran tentang alasan seorang konsumen dapat melanjutkan transaksi setelah sempat menerima barang, meski kasusnya kini masih berupa dugaan yang ditangani melalui proses hukum.
Bonus preorder dan buyback dipersoalkan
Pengacara korban, Bionda Johan Anggara, menyebut perusahaan diduga menawarkan jual beli emas dengan sistem preorder dan bonus untuk pembelian dalam jumlah tertentu. Salah satu contoh penawaran yang ia paparkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus 4 gram.
“Khusus untuk preorder di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas,” ujar Bionda.
Menurut keterangan kuasa hukum, masalah juga muncul pada mekanisme buyback atau pembelian kembali emas. Perusahaan disebut menjanjikan harga pembelian kembali yang lebih tinggi, tetapi pembayaran kepada konsumen diduga tidak berjalan sesuai perjanjian.
Bagi konsumen, perkara ini menyangkut lebih dari janji bonus. Ketika barang pesanan atau pembayaran buyback tidak diterima sesuai kesepakatan, uang yang sudah diserahkan berisiko tertahan, sementara konsumen harus menempuh jalur pengaduan untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, para korban telah membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Jumlah korban berbeda dalam laporan media
Angka korban dalam bahan yang tersedia tidak sepenuhnya sama. Sumber utama menyebut 86 korban, sedangkan laporan Liputan6 mencatat 85 orang telah melapor. Kedua sumber menyebut perkiraan kerugian sekitar Rp25 miliar dan tanggal pelaporan yang sama, yakni Jumat (9/10/2026).
Perbedaan jumlah itu penting dibaca sesuai konteks: angka 85 merujuk pada korban yang sudah melapor menurut Liputan6, sementara sumber utama menyebut total 86 korban. Liputan6 juga melaporkan kemungkinan jumlah korban bertambah karena orang lain masih menghubungi tim kuasa hukum. Angka tersebut tetap merupakan keterangan dalam laporan, bukan hasil putusan pengadilan.
Bionda mengatakan figur publik menjadi salah satu faktor yang menarik minat korban. Ia menyebut inisial JC, KL, dan NN sebagai influencer yang disebut dalam keterangan pelapor. Keterlibatan atau tanggung jawab masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya dari penyebutan nama dalam laporan.
“Yang paling utama sebenarnya, setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure. Itu adanya influencer inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” ucap Bionda.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.