JAKARTA — WN Malaysia SYF berharap kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang dilaporkannya tetap ditangani profesional setelah terjadi pergantian pejabat utama di lingkungan Mabes Polri. Kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, meminta proses yang sudah berjalan diteruskan sesuai prosedur.
Bagas menyampaikan harapan itu kepada wartawan pada Senin (5/10). Ia mengatakan kliennya menghormati kewenangan penyidik dan tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi berharap pergantian pimpinan tidak memengaruhi arah maupun kecepatan penanganan perkara.
Kasus penipuan investasi masih melalui proses hukum
Perkara tersebut melibatkan Kombes Fahrurozi, yang dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi pertambangan emas. Menurut Bagas, Divisi Propam Polri telah memeriksa Kombes F dalam dugaan pelanggaran etik dan menempatkannya di tempat khusus.
Bagas mengapresiasi langkah pengawasan internal itu. Ia menilai informasi mengenai pemeriksaan dan penempatan khusus telah disampaikan kepada publik secara terbuka.
Namun, beberapa tahapan yang disebut kuasa hukum belum terlaksana. Bagas menyatakan persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana masih menjadi proses yang dinantikan. Pernyataan itu menggambarkan harapan pihak pelapor, bukan penetapan mengenai hasil penyidikan.
“Yang belum terlaksana adalah persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana,” kata Bagas.
Pelapor berharap penyidik menilai bukti secara cermat
Tim kuasa hukum mengatakan telah menyerahkan bukti kepada penyidik. Bagas berharap penyidik dapat memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami yakin penyidik dapat menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan perkara ini layak naik ke tahap penyidikan. Itu harapan kami yang memang harus dilalui setiap perkara pidana,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak berniat mengambil alih kewenangan aparat. Bagi pelapor, perkembangan berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan penyidik, serta mekanisme etik yang berjalan di internal Polri.
Dampaknya langsung bagi pelapor: kepastian mengenai nasib dana dan status perkara bergantung pada tindak lanjut proses hukum, bukan semata-mata pada pergantian pejabat. Bagi publik, pemisahan antara dugaan pidana dan pemeriksaan etik penting agar setiap proses dinilai berdasarkan tahap serta kewenangan masing-masing.
Laporan tercatat di Bareskrim pada Agustus 2026
Laporan SYF tercatat di Bareskrim Polri pada Agustus 2026 dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dugaan yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Bagas menyebut kliennya menanamkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 pada usaha tambang emas di Sulawesi Utara. Nilai keseluruhan yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar. Pelapor, menurut kuasa hukumnya, baru menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026.
Informasi yang dimuat JPNN dan Sindonews mengenai nilai investasi, waktu pelaporan, serta nomor laporan sejalan dengan bahan utama. Kedua media itu juga melaporkan pemeriksaan etik dan penempatan khusus terhadap Kombes F. Tidak ada perbedaan angka pokok dalam keterangan yang tersedia.
Bagas menyatakan timnya percaya jajaran Polri yang baru akan melanjutkan perkara sesuai aturan. Tahap yang ditunggu berikutnya adalah tindak lanjut penyidikan dan proses etik, sementara status hukum terlapor tetap berada dalam kewenangan aparat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.